Boyolali (ANTARA) - Sopir truk trailer dengan nopol H-1975-BH yang menabrak Puskesmas Mojosongo di Kabupaten Boyolali yang menyebabkan satu korban tewas, dinyatakan positif gunakan narkoba.

Sopir truk trailer tersebut yakni Solcan (38) warga warga Plantaran Kaliwungu Kendal, dari hasil tes urine oleh Tim Medis Polres Boyolali dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Febriani Aer, di Boyolali, Jumat.

"Kami setelah kejadian kemudian mengambil tes urine sopir truk itu, dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu," ungkap Febriani.

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di truk trailer untuk mencari barang-barang yang dapat membuktikan sopir mengonsumsi sabu-sabu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti.

Ia mengemukakan dari hasil pemeriksaan sopir truk mengaku mengonsumsi narkoba di Semarang bersama teman-temannya sebelum mengendarai kendaraan tersebut.

Baca juga: Ditabrak trailer, Puskesmas Mojosongo hentikan sementara pelayanan

Menurut dia, Solcan terkait penyalahgunaan narkoba sabu-sabu berkasnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Boyolal, AKP Eddy Lillah mengatakan dari hasil pemeriksaan sopir truk mengaku mengonsumsi sabu-sabu, di Semarang, Rabu (24/7) malam, sebelum berangkat ke Solo.

Meskipun, Solcan sudah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu, tetapi penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba itu.

"Saya memang baru pertama kali mengemudikan truk trailer itu, dengan membawa kapas dari Semarang tujuan Solo. Saya mengkonsumsi sabu-sabu diajak teman-temanya saat di Semarang, setelah itu, baru mengemudikan truk ke Solo," ucap Solcan.

Baca juga: Truk rem blong menyelonong ke Puskesmas Mojosongo, seorang tewas

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali dari hasil pemeriksaan menyatakan sopir truk trailer dengan nopol H-1975-BH yang menabrak Puskesma Mojosongo dengan satu korban tewas, dinyatakan, sebagai tersangka, Jumat.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali AKP Febriani Aer dari hasil pemeriksaan terhadap sopir truk trailer menaikan status menjadi tersangka, terkait kasus kecelakaan lalu lintas, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Boyolali.

Febriani menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan kendaraan truk trailer tersebut terbukti tidak layak jalan. Petugas ahli dari Dinas Pehubungan menemukan nomor surat KIR kendaraan sudah tidak berlaku lagi. Nomor rangka dan mesin kendaraan tidak sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bahkan, kata Febriani sopir truk trailer Solcan (38) warga warga Plantaran Kaliwungu Kendal tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dan, tersangka kini ditahan di Polres Boyolali.

Baca juga: Tabrak Puskesmas Mojosongo, sopir trailer ditetapkan sebagai tersangka