Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara 19 tahun kepada terdakwa penyelundup narkoba 2,98 kilogram asal Prancis, Dorfin Felix, padahal vonis di tingkat pengadilan negeri sebelumnya Felix dijatuhi hukuman mati.

Selain pidana kurungan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp10 miliar. Bila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka Dorfin wajib menggantinya dengan penjara selama satu tahun.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widhana, di Mataram, Jumat, menyatakan putusan tersebut sudah terdata dalam sistem informasi pengadilan. Namun, pihaknya belum menerima petikan amar putusan tersebut.

"Nanti kalau sudah kita terima petikan putusan, akan segera disampaikan kepada masing-masing pihak," katanya pula.

Vonis banding Dorfin Felix yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Mataram pada Senin (29/7) lalu, lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya telah menyatakannya terbukti bersalah mengimpor narkoba ke Indonesia, dengan hukuman pidana mati.

Putusan banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggotanya, Gusti Lanang Dauh, dan Miniardi. Dalam amar yang diputuskan Senin (29/7) lalu, vonis lebih rendah untuk Dorfin Felix teregistrasi pada Nomor: 38/PID.SUS/2019/PT MTR.

Karena itu, putusan pengadilan tingkat banding ini telah menggugurkan putusannya di tingkat Pengadilan Negeri Mataram.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan pihaknya belum dapat mengambil sikap atas putusan banding tersebut. Normatifnya menunggu salinan putusan diterima jaksa penuntut umum.

"Belum bisa komentar. Tetapi nanti akan dikonsultasikan dengan pimpinan dulu oleh jaksa penuntut umumnya. Karena kemarin tuntutannya itu 20 tahun," kata Dedi.

Penasihat hukum Dorfin, Deni Nur Indra, menyambut baik putusan banding tersebut. Karena menurutnya, perbuatan Dorfin yang telah diakui dalam persidangan sudah seharusnya menjadi pertimbangan putusannya.

"Jadi kami menghormati putusan hakim banding karena menghukum Dorfin lebih ringan. Pertimbangan kami, karena nantinya dia akan pulang ke negaranya juga," ujar Deni.

Pengadilan tingkat pertama sebelumnya menghukum terdakwa Dorfin dengan vonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif meyakini 2,98 kilogram narkoba yang diselundupkan terdakwa melalui Bandara Internasional Lombok telah menjadi sebuah ancaman bagi negara.

Dorfin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengimpor sabu-sabu, amphetamine, ketamine dan metilendioksimetamfetamina atau ekstasi dengan total beratnya 2,989 gram atau setara 2,98 kg. Untuk menyelundupkannya, Dorfin menerima upah 5.000 euro atau setara Rp87 juta.

Dorfin membawa dua koper dari Lyon, Prancis menuju Jakarta, Indonesia. Pesawat Lufthansa yang ditumpanginya lebih dulu transit di Frankfurt, Jerman dan Singapura dalam penerbangan Kamis 20 September 2018. Dorfin tiba di Lombok sehari kemudian. Narkoba di dalam kopernya akhirnya terdeteksi mesin X-ray Lombok International Airport meskipun sudah lolos di dua bandara sebelumnya.