"Tidak boleh ada izin baru, semua dihentikan untuk sementara hingga nantinya ada pengumuman dilakukan," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Siswanto di Palangka Raya, Kamis.
Menurut dia, hal itu sesuai pernyataan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sehingga pihaknya hanya menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik atau pun pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga: Kini giliran Indonesia pindahkan ibu kota
Salah satu dampaknya, ada pelaku usaha yang sebenarnya sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dan dinyatakan memenuhi syarat, hanya saja tidak bisa disetujui karena harus mengikuti kebijakan tersebut.
"Penundaan hingga kapan, secara persisnya saya tidak tahu. Jadi semua masih menunggu arahan lebih lanjut," katanya.
Sementara untuk pelaku usaha lainnya yang telah memiliki izin dan beroperasi, maka mereka tetap melaksanakan kegiatannya tanpa kendala. Pihaknya tidak memiliki wewenang menghentikan, selama tidak ada instruksi larangan yang dikeluarkan.
Sri menjelaskan apabila nantinya kawasan segitiga emas yang meliputi Kabupaten Gunung Mas dan Katingan serta Kota Palangka Raya, benar-benar ditetapkan sebagai ibu kota negara, mengenai mekanisme perizinan atau pun hal lainnya juga tergantung dari pemerintah pusat.
Kemudian, saat ditanyai awak media tentang jumlah usulan izin yang telah diajukan dan mengalami penundaan, serta izin yang telah terbit dan jenisnya, dirinya mengaku tidak bisa menyebutnya secara pasti karena tidak sedang memegang data.
"Kalau jumlah yang mengusulkan tidak hafal saya, tapi pada prinsipnya seperti itu kebijakan untuk saat ini terkait masalah semua perizinan," demikian Sri.
Baca juga: Soal lokasi ibu kota baru, ini penjelasan Jokowi
Baca juga: Harga lahan bakal calon Ibu Kota RI melambung