Pihak Prof. Suteki berharap Rektor Undip hadir di PTUN
Kamis, 5 September 2019 16:30 WIB
Guru Besar Undip Semarang Suteki. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki, Achmad Arifullah, mengharapkan Rektor Yos Johan Utama hadir dalam sidang persiapan gugatan di PTUN Semarang agar ada perdamaian dalam kasus tersebut.
"Sebagaimana yang disampaikan hakim ketua sidang pemeriksaan awal di PTUN, Rektor Undip diharapkan bisa hadir dalam sidang pekan depan," kata Arifullah di Semarang, Kamis.
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip
Menurut dia, perdamaian bisa tercapai meski dalam berperkara di PTUN tidak mengenal perdamaian.
Padahal, lanjut dia, jika perdamaian tercapai antara Suteki sebagai penggugat dan Rektor Undip sebagai tergugat, Undip yang akan paling diuntungkan.
"Muruah dan nama baik Undip akan terjaga," katanya.
Baca juga: Hadapi Prof Suteki, Rektor Undip didampingi tujuh advokat Ansor
Ia menjelaskan bahwa kliennya menuntut nama baiknya dipulihkan jika nantinya terwujud perdamaian antara kedua pihak.
Namun, bila perdamaian tidak tercapai, kliennya siap membuktikan dugaan pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan Rektor Undip.
Sebelumnya diberitakan, Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Baca juga: Prof Suteki buka pintu damai bagi Rektor Undip
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sebagaimana yang disampaikan hakim ketua sidang pemeriksaan awal di PTUN, Rektor Undip diharapkan bisa hadir dalam sidang pekan depan," kata Arifullah di Semarang, Kamis.
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip
Menurut dia, perdamaian bisa tercapai meski dalam berperkara di PTUN tidak mengenal perdamaian.
Padahal, lanjut dia, jika perdamaian tercapai antara Suteki sebagai penggugat dan Rektor Undip sebagai tergugat, Undip yang akan paling diuntungkan.
"Muruah dan nama baik Undip akan terjaga," katanya.
Baca juga: Hadapi Prof Suteki, Rektor Undip didampingi tujuh advokat Ansor
Ia menjelaskan bahwa kliennya menuntut nama baiknya dipulihkan jika nantinya terwujud perdamaian antara kedua pihak.
Namun, bila perdamaian tidak tercapai, kliennya siap membuktikan dugaan pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan Rektor Undip.
Sebelumnya diberitakan, Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Baca juga: Prof Suteki buka pintu damai bagi Rektor Undip
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB