Polisi tolak suap pelanggar aturan ganjil-genap
Senin, 9 September 2019 11:59 WIB
Dokumentasi - Polisi lalu lintas menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil- genap di Jalan Gunung. Sahari Raya yang termasuk dalam kawasan perluasan ganjil- genap, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019). (Antara/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Seorang pelanggar aturan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Senin pagi, mencoba untuk menyuap polisi lalu lintas yang menilangnya karena melanggar aturan yang mulai diterapkan hari ini. Namun, pemberian uang ilegal tersebut ditolak polisi.
Berdasarkan pantauan Antara, mobil dengan nomor polisi Jakarta itu dihentikan petugas pada pukul 09.30 WIB.
Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, "Saya tahu, damai saja lah ya Pak." Ia menyodorkan uang dengan pecahan Rp50.000 kepada petugas.
Baca juga: Pelanggar aturan ganjil genap adu mulut dengan petugas
"Jangan Bu ya, nanti bayar untuk negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20 ya, jangan kasih saya karena itu bukan hak saya. Nanti Ibu masuk penjara," kata petugas kepada penumpang sembari mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipegang oleh pengendara.
Setelah pemberian surat tilang selesai, petugas mempersilahkan mobil untuk melaju menuju tujuannya.
Polisi yang bertugas di wilayah Gunung Sahari Raya merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
"Ada 9 penindakan hari ini untuk pelanggar aturan ganjil genap yang melintasi jalan ini (Gunung Sahari Raya)," kata Kanitlantas Polsektro Kemayoran Iptu Dodi Ambara saat ditemui di lokasi, Senin. Pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi maksimal Rp500.000.
Baca juga: Ini daftar kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap
Berdasarkan pantauan Antara, mobil dengan nomor polisi Jakarta itu dihentikan petugas pada pukul 09.30 WIB.
Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, "Saya tahu, damai saja lah ya Pak." Ia menyodorkan uang dengan pecahan Rp50.000 kepada petugas.
Baca juga: Pelanggar aturan ganjil genap adu mulut dengan petugas
"Jangan Bu ya, nanti bayar untuk negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20 ya, jangan kasih saya karena itu bukan hak saya. Nanti Ibu masuk penjara," kata petugas kepada penumpang sembari mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipegang oleh pengendara.
Setelah pemberian surat tilang selesai, petugas mempersilahkan mobil untuk melaju menuju tujuannya.
Polisi yang bertugas di wilayah Gunung Sahari Raya merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
"Ada 9 penindakan hari ini untuk pelanggar aturan ganjil genap yang melintasi jalan ini (Gunung Sahari Raya)," kata Kanitlantas Polsektro Kemayoran Iptu Dodi Ambara saat ditemui di lokasi, Senin. Pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi maksimal Rp500.000.
Baca juga: Ini daftar kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap
Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Anies Baswedan dinilai ceroboh terapkan ganjil genap tanpa kajian akademis
08 August 2019 11:13 WIB, 2019
Motor dipastikan tidak kena ganjil-genap, ini daftar perluasan selengkapnya
07 August 2019 15:46 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB