Rektor Undip irit komentar usai sidang gugatan Prof Suteki
Rabu, 11 September 2019 15:22 WIB
Guru besar Undip Semarang Prof. Suteki usai sidang di PTUN Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yos Johan Utama tidak berkomentar banyak soal gugatan Prof Suteki, salah seorang guru besar perguruan tinggi itu, usai sidang persiapan di PTUN Semarang, Rabu.
"Ini kan masih proses," kata Yos Johan, ditemui usai sidang yang berlangsung tertutup itu.
Rektor juga enggan berkomentar soal kemungkinan perdamaian dalam gugatan tersebut.
Salah seorang kuasa hukum Rektor Undip, Kairul Anwar mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.
Baca juga: Hadapi Prof Suteki, Rektor Undip didampingi tujuh advokat Ansor
Sedangkan Suteki yang ditemui usai sidang, mengatakan perdamaian masih terbuka meski perkara tersebut sudah memasuki inti persidangan pekan depan.
"Meski tidak mengenal mekanisme perdamaian di PTUN, sebelum palu diketuk maka masih dimungkinkan perdamaian," katanya lagi.
Suteki sendiri sudah bertemu langsung dengan Rektor Yos Johan saat sidang persiapan.
Meski demikian, kata dia, tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah.
Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Prof Suteki mengadu ke presiden soal pencopotan jabatannya
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
"Ini kan masih proses," kata Yos Johan, ditemui usai sidang yang berlangsung tertutup itu.
Rektor juga enggan berkomentar soal kemungkinan perdamaian dalam gugatan tersebut.
Salah seorang kuasa hukum Rektor Undip, Kairul Anwar mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.
Baca juga: Hadapi Prof Suteki, Rektor Undip didampingi tujuh advokat Ansor
Sedangkan Suteki yang ditemui usai sidang, mengatakan perdamaian masih terbuka meski perkara tersebut sudah memasuki inti persidangan pekan depan.
"Meski tidak mengenal mekanisme perdamaian di PTUN, sebelum palu diketuk maka masih dimungkinkan perdamaian," katanya lagi.
Suteki sendiri sudah bertemu langsung dengan Rektor Yos Johan saat sidang persiapan.
Meski demikian, kata dia, tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah.
Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Baca juga: Prof Suteki mengadu ke presiden soal pencopotan jabatannya
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Prof Suteki polisikan Rektor Undip
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB