Sebar foto porno 10 gadis untuk diperas, remaja ini ditangkap
Rabu, 18 September 2019 15:34 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari pemuda pelaku penyebar dan pemerasan foto bugil. (Istimewa/Humas Polres Ngawi)
Ngawi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda asal Bojonegoro yang menyebarkan foto porno di media sosial untuk melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan tersangka adalah AB (18) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur. Sedangkan korbannya rata-rata adalah gadis berusia belasan tahun yang berhasil diperdayai pelaku.
"Diperkirakan korbannya sekitar 10 orang, namun baru tiga orang yang melapor. Kami harapkan korban lainnya segera melapor," ujar AKBP Natal, sapaan akrab AKBP Pranatal, kepada wartawan di Ngawi, Rabu.
Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan tiga orang korban asal Ngawi ke polres setempat. Ketiga gadis berusia 19 tahun tersebut mengaku foto bugilnya disebar oleh pelaku di media sosial Facebook.
"Hal itu dilakukan tersangka karena para korban tidak bersedia membayar sejumlah uang yang diminta pelaku," kata dia.
Baca juga: Diduga memeras, mantan pemilik saham Zeus Karaoke terancam dipolisikan
Natal menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membuat akun palsu di Facebook dengan nama Alinda Yunita. Kemudian, ia mengiming-imingi calon korbannya pekerjaan dengan gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Para korban yang hendak bergabung atau mendaftar kerja tersebut diminta untuk mengirim foto tanpa busana serta video. Para korban mayoritas adalah lulusan SMA.
"Pelaku memiliki beberapa akun palsu. Saat calon korban ragu, ada akun lain miliknya yang seakan memberikan testimoni," kata Natal.
Setelah foto porno didapat, pelaku lalu melakukan pemerasan. Para korban diminta mengirimkan sejumlah uang. Jika tak dituruti, pelaku yang merupakan jebolan SMP itu menyebar foto vulgar tersebut di media sosial.
"Pelaku menggunakan rekening orang lain untuk menjalankan aksinya. Satu korban minimal mengirim uang Rp250 ribu. Ada juga yang sampai puluhan juta rupiah," katanya.
Aksi tersebut telah dilakukan tersangka sejak bulan Juli lalu atas idenya sendiri. Korban pertama kali kenal melalui akun Facebook palsu yang dibuat pelaku.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai, HP, buku tabungan, dan tangkapan layar percakapan korban dan pelaku. Kini pelaku telah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Memeras wanita Solo, tiga polisi gadungan diringkus
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan tersangka adalah AB (18) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, Jawa Timur. Sedangkan korbannya rata-rata adalah gadis berusia belasan tahun yang berhasil diperdayai pelaku.
"Diperkirakan korbannya sekitar 10 orang, namun baru tiga orang yang melapor. Kami harapkan korban lainnya segera melapor," ujar AKBP Natal, sapaan akrab AKBP Pranatal, kepada wartawan di Ngawi, Rabu.
Menurut dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan tiga orang korban asal Ngawi ke polres setempat. Ketiga gadis berusia 19 tahun tersebut mengaku foto bugilnya disebar oleh pelaku di media sosial Facebook.
"Hal itu dilakukan tersangka karena para korban tidak bersedia membayar sejumlah uang yang diminta pelaku," kata dia.
Baca juga: Diduga memeras, mantan pemilik saham Zeus Karaoke terancam dipolisikan
Natal menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membuat akun palsu di Facebook dengan nama Alinda Yunita. Kemudian, ia mengiming-imingi calon korbannya pekerjaan dengan gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Para korban yang hendak bergabung atau mendaftar kerja tersebut diminta untuk mengirim foto tanpa busana serta video. Para korban mayoritas adalah lulusan SMA.
"Pelaku memiliki beberapa akun palsu. Saat calon korban ragu, ada akun lain miliknya yang seakan memberikan testimoni," kata Natal.
Setelah foto porno didapat, pelaku lalu melakukan pemerasan. Para korban diminta mengirimkan sejumlah uang. Jika tak dituruti, pelaku yang merupakan jebolan SMP itu menyebar foto vulgar tersebut di media sosial.
"Pelaku menggunakan rekening orang lain untuk menjalankan aksinya. Satu korban minimal mengirim uang Rp250 ribu. Ada juga yang sampai puluhan juta rupiah," katanya.
Aksi tersebut telah dilakukan tersangka sejak bulan Juli lalu atas idenya sendiri. Korban pertama kali kenal melalui akun Facebook palsu yang dibuat pelaku.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai, HP, buku tabungan, dan tangkapan layar percakapan korban dan pelaku. Kini pelaku telah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Memeras wanita Solo, tiga polisi gadungan diringkus
Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB