Rektor Undip menilai gugatan Prof Suteki kedaluwarsa
Rabu, 25 September 2019 12:48 WIB
Sidang gugatan Guru Besar Undip Prof Suteki terhadap Rektor Undip Semarang di PTUN Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kuasa hukum Rektor Undip Semarang menilai gugatan Prof Suteki, guru besar perguruan tinggi tersebut atas pencopotan jabatan yang dinilai tidak prosedural, sudah kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang PTUN Semarang, Rabu, dengan agenda penyampaian jawaban atas gugatan Suteki.
Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang, Sukinta, mengatakan, surat keputusan soal pemberhentian Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Fakultas Hukum Undip diterbitkan pada Januari 2019.
Baca juga: Hadapi Rektor Undip, Prof. Suteki siapkan ahli tata usaha negara
Sementara, lanjut dia, gugatan Suteki dilayangkan ke PTUN Semarang pada Mei 2019.
"Gugatan yang dilayangkan sudah melebihi batas waktu 90 hari, sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan," katanya.
Dalam tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Suteki, kata dia, seluruhnya sudah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bahkan, menurut dia, Suteki bersama kuasa hukumnya pernah menemui Rektor Undip setelah digelar sidang etik atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
"Bahkan yang bersangkutan mengikuti persidangan sampai diputus," tambahnya.
Baca juga: Prof Suteki tak dapat jatah mengajar Pancasila di Undip
Kuasa hukum lain Rektor Undip, John Richard, menambahkan, seharunya gugatan ke PTUN dilayangkan saat sidang kode etik digelar.
"Penggugat sudah tahu adanya putusan rektor soal pemberian sanksi tersebut sejak awal," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2015 tentang statuta Undip Semarang, rektor berwenang mengangkat atau memberhentikan pimpiman unit yang ada di bawahnya.
"Jabatan yang dicopot dari penggugat ini bukan jabatan struktural, tetapi jabatan tambahan," ujarnya.
Atas jawaban tergugat tersebut, Hakim Ketua Sofyan Iskandar yang memimpin sidang perkara itu selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan replik pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Rektor Undip irit komentar usai sidang gugatan Prof Suteki
Baca juga: Prof Suteki mengadu ke presiden soal pencopotan jabatannya
Hal tersebut terungkap dalam sidang PTUN Semarang, Rabu, dengan agenda penyampaian jawaban atas gugatan Suteki.
Ketua Tim Kuasa Hukum Rektor Undip Semarang, Sukinta, mengatakan, surat keputusan soal pemberhentian Suteki dari sejumlah jabatan tambahan di Fakultas Hukum Undip diterbitkan pada Januari 2019.
Baca juga: Hadapi Rektor Undip, Prof. Suteki siapkan ahli tata usaha negara
Sementara, lanjut dia, gugatan Suteki dilayangkan ke PTUN Semarang pada Mei 2019.
"Gugatan yang dilayangkan sudah melebihi batas waktu 90 hari, sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan," katanya.
Dalam tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Suteki, kata dia, seluruhnya sudah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bahkan, menurut dia, Suteki bersama kuasa hukumnya pernah menemui Rektor Undip setelah digelar sidang etik atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
"Bahkan yang bersangkutan mengikuti persidangan sampai diputus," tambahnya.
Baca juga: Prof Suteki tak dapat jatah mengajar Pancasila di Undip
Kuasa hukum lain Rektor Undip, John Richard, menambahkan, seharunya gugatan ke PTUN dilayangkan saat sidang kode etik digelar.
"Penggugat sudah tahu adanya putusan rektor soal pemberian sanksi tersebut sejak awal," katanya.
Ia menambahkan berdasarkan PP Nomor 52 tahun 2015 tentang statuta Undip Semarang, rektor berwenang mengangkat atau memberhentikan pimpiman unit yang ada di bawahnya.
"Jabatan yang dicopot dari penggugat ini bukan jabatan struktural, tetapi jabatan tambahan," ujarnya.
Atas jawaban tergugat tersebut, Hakim Ketua Sofyan Iskandar yang memimpin sidang perkara itu selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan replik pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Undip Semarang Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Rektor Undip irit komentar usai sidang gugatan Prof Suteki
Baca juga: Prof Suteki mengadu ke presiden soal pencopotan jabatannya
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB