Pukat UGM desak Presiden terbitkan Perppu KPK
Jumat, 27 September 2019 15:59 WIB
Ketua Pukat UGM Oce Madril menyampaikan pandangannya tentang Perppu KPK saat jumpa pers di Sekretarian Pukat UGM, Yogyakarta, Jumat (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)
Yogyakarta (ANTARA) - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pukat UGM Oce Madril saat jumpa pers di Sekretarian Pukat UGM, Yogyakarta, Jumat, menilai gelombang protes dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia terhadap UU KPK sebagai kondisi yang mendesak yang harus segera direspons presiden dengan menerbitkan Perppu sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945.
Baca juga: Jokowi: Jangan ragukan komitmen saya pada demokrasi
"Pasal 22 konstitusi harus digunakan oleh presiden untuk menerbitkan Perppu karena memang keadaan sangat mendesak dan memaksa untuk mengatasi protes-protes yang terjadi di seluruh Indonesia," kata Oce.
Dengan mengeluarkan Perppu, menurut dia, presiden bisa mengatasi persoalan yang terjadi belakangan ini khususnya gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang telah menjatuhkan korban jiwa.
Apabila Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan membuat Perrpu KPK, maka menurut Oce, seharusnya tidak menunda dan dapat menerbitkan secepatnya. Sebab, nempertimbangkan upaya itu, menurut dia, artinya presiden sadar bahwa kondisi saat ini memang mendesak dan genting.
"Gambaran saya mestinya Selasa atau Rabu minggu depan sudah diterbitkan," kata dia.
Baca juga: Tolak RUU KPK, mahasiswa usung keranda mayat ke DPRD Kudus
Menurut Oce, penerbitan Perppu merupakan langkah yang efektif dibandingkan upaya lainnya. Pembatalan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan membutuhkan waktu yang lama.
"Perubahan secara normal di parlemen tidak mungkin karena DPR baru saja memutuskan UU KPK yang baru. Kalau di bawa ke jalur Mahkamah Konstitusi bisa memakan waktu yang lama bisa sampai enam bulan atau lebih karena kita tidak tahu batas sidang di MK," kata dia.
Isi dari Perppu, kata dia, sebaiknya sederhana saja yakni mencabut UU KPK yang baru atau hasil perubahan. Dengan demikian, UU KPK yang lama otomatis kembali berlaku sesuai sistem atau model penegakan hukum yang lama.
Perppu itu, menurut dia, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU. Nantinya, anggota DPR periode yang baru juga memiliki kesempatan memberikan catatan secara objektif terhadap Perrpu tersebut dalam masa sidang berikutnya. "Besar harapan kami, DPR yang baru akan memiliki sikap yang berbeda dengan DPR yang sekarang," kata Oce.
Ketua Pukat UGM Oce Madril saat jumpa pers di Sekretarian Pukat UGM, Yogyakarta, Jumat, menilai gelombang protes dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia terhadap UU KPK sebagai kondisi yang mendesak yang harus segera direspons presiden dengan menerbitkan Perppu sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945.
Baca juga: Jokowi: Jangan ragukan komitmen saya pada demokrasi
"Pasal 22 konstitusi harus digunakan oleh presiden untuk menerbitkan Perppu karena memang keadaan sangat mendesak dan memaksa untuk mengatasi protes-protes yang terjadi di seluruh Indonesia," kata Oce.
Dengan mengeluarkan Perppu, menurut dia, presiden bisa mengatasi persoalan yang terjadi belakangan ini khususnya gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang telah menjatuhkan korban jiwa.
Apabila Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan membuat Perrpu KPK, maka menurut Oce, seharusnya tidak menunda dan dapat menerbitkan secepatnya. Sebab, nempertimbangkan upaya itu, menurut dia, artinya presiden sadar bahwa kondisi saat ini memang mendesak dan genting.
"Gambaran saya mestinya Selasa atau Rabu minggu depan sudah diterbitkan," kata dia.
Baca juga: Tolak RUU KPK, mahasiswa usung keranda mayat ke DPRD Kudus
Menurut Oce, penerbitan Perppu merupakan langkah yang efektif dibandingkan upaya lainnya. Pembatalan revisi UU KPK dan mengembalikan pada UU KPK yang lama melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan membutuhkan waktu yang lama.
"Perubahan secara normal di parlemen tidak mungkin karena DPR baru saja memutuskan UU KPK yang baru. Kalau di bawa ke jalur Mahkamah Konstitusi bisa memakan waktu yang lama bisa sampai enam bulan atau lebih karena kita tidak tahu batas sidang di MK," kata dia.
Isi dari Perppu, kata dia, sebaiknya sederhana saja yakni mencabut UU KPK yang baru atau hasil perubahan. Dengan demikian, UU KPK yang lama otomatis kembali berlaku sesuai sistem atau model penegakan hukum yang lama.
Perppu itu, menurut dia, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU. Nantinya, anggota DPR periode yang baru juga memiliki kesempatan memberikan catatan secara objektif terhadap Perrpu tersebut dalam masa sidang berikutnya. "Besar harapan kami, DPR yang baru akan memiliki sikap yang berbeda dengan DPR yang sekarang," kata Oce.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kolaborasi dengan perguruan tinggi, Pos Indonesia luncurkan PosAja UMKM Centre di UGM
20 August 2024 19:27 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng UGM kuatkan branding potensi Kampung Tempe
02 October 2023 17:02 WIB, 2023