Advokat Jateng Bersatu dukung RKUHP dengan sejumlah catatan
Jumat, 4 Oktober 2019 17:00 WIB
Advokat dari berbagai organisasi profesi yang tergabung dalam Advokat Jateng Bersatu menyampaikan pernyataan sikap usai diskusi tentang "Polemik RKUHP" yang digelar Rumah Pancasila di Semarang, Jumat (4-10-2019. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Advokat Jateng bersatu yang menjadi wadah sejumlah organisasi profesi pengacara di Provinsi Jawa Tengah mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dengan sejumlah catatan atas beberapa pasal yang ada di dalamnya.
Koordinator Advokat Jateng Bersatu John Richard, dalam diskusi "Polemik RKUHP" yang diprakarsai Rumah Pancasila di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa RKUHP merupakan karya anak bangsa yang sudah sekitar 55 tahun disusun.
Sebagai karya perundang-undangan yang bagus, kata dia, ada beberapa hal yang memang masih menjadi catatan dan harus diperbaiki, salah satunya pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden yang harus ditinjau kembali.
Baca juga: Penundaan pengesahan RKUHP secara jangka pendek dinilai sudah tepat
"Semua penyusunnya tentu sudah berpikir. Lihat asas dan dasar-dasar pemikiran rancangan undang-undang ini," kata Ketua Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah ini.
Ia sendiri mengaku kecewa dengan sejumlah aksi penolakan terhadap RKUHP yang terjadi beberapa waktu terakhir. Padahal, ada mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa ditempuh jika merasa ada yang tidak sesuai dengan UU ini.
"Ada masa percobaan selama 2 tahun terhadap undang-undang ini ketika sudah disahkan," katanya.
Jika di kemudian hari ternyata ada pasal yang dinilai merugikan, menurut dia, akan diajukan peninjauan kembali ke MK.
Baca juga: Iqbal Wibisono: Tak perlu turun ke jalan untuk tolak UU
Baca juga: Masyarakat Sipil Anti-Oligarki Banyumas ajukan petisi terkait UU KPK dan RKUHP
Koordinator Advokat Jateng Bersatu John Richard, dalam diskusi "Polemik RKUHP" yang diprakarsai Rumah Pancasila di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa RKUHP merupakan karya anak bangsa yang sudah sekitar 55 tahun disusun.
Sebagai karya perundang-undangan yang bagus, kata dia, ada beberapa hal yang memang masih menjadi catatan dan harus diperbaiki, salah satunya pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden yang harus ditinjau kembali.
Baca juga: Penundaan pengesahan RKUHP secara jangka pendek dinilai sudah tepat
"Semua penyusunnya tentu sudah berpikir. Lihat asas dan dasar-dasar pemikiran rancangan undang-undang ini," kata Ketua Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah ini.
Ia sendiri mengaku kecewa dengan sejumlah aksi penolakan terhadap RKUHP yang terjadi beberapa waktu terakhir. Padahal, ada mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa ditempuh jika merasa ada yang tidak sesuai dengan UU ini.
"Ada masa percobaan selama 2 tahun terhadap undang-undang ini ketika sudah disahkan," katanya.
Jika di kemudian hari ternyata ada pasal yang dinilai merugikan, menurut dia, akan diajukan peninjauan kembali ke MK.
Baca juga: Iqbal Wibisono: Tak perlu turun ke jalan untuk tolak UU
Baca juga: Masyarakat Sipil Anti-Oligarki Banyumas ajukan petisi terkait UU KPK dan RKUHP
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Komisi III DPR RI siap perjuangkan reformulasi RKUHP usulan Dewan Pers
24 August 2022 9:53 WIB, 2022
Praktisi sebut RKUHP tanpa mental kuat aparat akibatkan korupsi lebih besar
04 October 2019 21:07 WIB, 2019
Penundaan pengesahan RKUHP secara jangka pendek dinilai sudah tepat
27 September 2019 20:12 WIB, 2019