Ditolak sejumlah ormas, FPI tetap gelar musda di Tegal
Senin, 28 Oktober 2019 8:46 WIB
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Petir (kiri) bersama Ketua FPI Jawa Tengah K.H. Syihabudin. ANTARA/dokumentasi pribadi/Zainal Petir
Semarang (ANTARA) - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah tetap mengadakan musyawarah daerah di Kabupaten Tegal, Senin (28/10), meski sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menolak pelaksanaan musda tersebut.
"Musda II FPI Jateng tetap jalan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng Zainal Petir di Semarang, Minggu malam.
Petir menegaskan bahwa musda tersebut dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting bagi FPI, apalagi ormas ini dijamin konstitusi, yakni UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca juga: FPI: Wali kota bisa dipidana jika tidak tutup lokalisasi SK
Menurut dia, Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengaturnya.
"Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin oleh undang-undang. Jadi, apa salahnya ketika mau mengadakan program kerja musda, kok, ditolak," kata Petir yang juga anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng.
Kehadiran FPI yang punya misi amar makruf nahi mungkar, menurut dia, mestinya disambut dengan gembira karena akan membantu masyarakat supaya tidak terjerembab ke dalam kemaksiatan.
Kalau ada ormas yang mengarah ke penyebaran paham komunis, termasuk neokomunis, wajib dilarang. Itu jelas melanggar UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Ormas.
Menyinggung soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Petir mengatakan bahwa kepolisian mengamankan pelaksanaannya. Dalam hal ini Polri tidak berhak melarang ormas yang akan menggelar musda.
Ia menegaskan bahwa Polri justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU No. 2/2002 tentang Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Jadi, yang sedang musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman," kata Zainal Petir.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah tak punya tanggung jawab pulangkan Rizieq
Baca juga: Dituduh politisasi perpanjangan izin FPI, ini respons Mendagri
"Musda II FPI Jateng tetap jalan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng Zainal Petir di Semarang, Minggu malam.
Petir menegaskan bahwa musda tersebut dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting bagi FPI, apalagi ormas ini dijamin konstitusi, yakni UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca juga: FPI: Wali kota bisa dipidana jika tidak tutup lokalisasi SK
Menurut dia, Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengaturnya.
"Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin oleh undang-undang. Jadi, apa salahnya ketika mau mengadakan program kerja musda, kok, ditolak," kata Petir yang juga anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng.
Kehadiran FPI yang punya misi amar makruf nahi mungkar, menurut dia, mestinya disambut dengan gembira karena akan membantu masyarakat supaya tidak terjerembab ke dalam kemaksiatan.
Kalau ada ormas yang mengarah ke penyebaran paham komunis, termasuk neokomunis, wajib dilarang. Itu jelas melanggar UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Ormas.
Menyinggung soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Petir mengatakan bahwa kepolisian mengamankan pelaksanaannya. Dalam hal ini Polri tidak berhak melarang ormas yang akan menggelar musda.
Ia menegaskan bahwa Polri justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU No. 2/2002 tentang Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Jadi, yang sedang musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman," kata Zainal Petir.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah tak punya tanggung jawab pulangkan Rizieq
Baca juga: Dituduh politisasi perpanjangan izin FPI, ini respons Mendagri
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Denny Septiviant ajak peserta Diklatsar Banser Grobogan doakan kesembuhan David
28 February 2023 12:17 WIB, 2023
Demi hindari COVID-19, 6.410 kader Banser ikuti apel kebangsaan virtual
29 November 2020 20:29 WIB, 2020
Banser Banyumas bentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 1.000 meter
15 November 2020 17:29 WIB, 2020
Lima Kiai NU dari Jatim alami kecelakaan di Tol Cipali masih dirawat
31 January 2020 19:03 WIB, 2020