Jakarta (ANTARA) - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai hampir Rp580 miliar, tepatnya Rp579,776 miliar

Terdapat dua dakwaan pencucian uang Wawan. Pertama, dakwaan periode 2010—2019.

"Wawan pada tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2010 dan 2019," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010—2019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada tahun 2010—2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chaisyah.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Tubagus Chaeri Wardana

Adapun perinciannya adalah sebagai berikut:

1. Wawan mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.

2. Dialihkan kendaraan bermotor senilai Rp235.000.000.

3. Membeli 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi yang terletak di perumahan alam sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang selatan, Banten, senilai Rp2.356.163.000.

4. Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

5. Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.

6. Dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp8.579.502.567.

7. Membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010—2011 Rp2.900.000.000.

8. Membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.

9. Membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp3.828.532.000.

10. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.

11. Mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

12. Menyewakan sau unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya terletak di jalan lingkar Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan kepada H.E. Nasser Al-Khaldi untuk masa sewa selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60.000 dolar AS atau sekitar Rp786.000.000.

13. Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pratama Gedung The East lantai 12 No 5 jalan lingkar Mega Kuningan Jakarta Selatan berupa uang senilai Rp68.499.000, 4.120 dolar AS, 10 dolar Australia, 1.656 dolar Singapura, dan 3.780 poundsterling.

14. Menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

15. Menyimpan uang hasil operasi stasiun pengisian bahan bakar atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

"Patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten," kata jaksa menambahkan.

Atas perbuatannya Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119. Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chasiyah maju di Pilkada Serang.

"Pada tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 dan 2010," tambah jaksa.

Berikut bentuk pencucian uang Wawan yang disebut di dakwaan dalam kurun waktu 2005—2010:

1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan sendiri, perusahaan milik terdakwa, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Total ada 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp356.164.775,56

2. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579.

3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.

4. Menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000.

5. Mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.

6. Mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.

7. Membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.

Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.

Wawan diduga melakukan korupsi terkait dengan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Banten, proyek alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P 2012, serta proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan pada tahun 2010—2012.

Dalam kurun waktu 2005—2012, Wawan diduga mendapat keuntungan hingga Rp1.724.477.455.541

"Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya," ungkap jaksa.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk. Berikut adalah bentuk pencucian uang Wawan yang disebut di dakwaan dalam kurun waktu 2010—2019:

1. Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama terdakwa sendiri, perusahaan miliknya sendiri, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan. Total ada 37 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 39.936.162.800,45

2. Mengalihkan kepemilikannya satu mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan satu bidang tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.

3. Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626.

4. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.

5. Pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567,64.

6. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010—2011, di antaranya sejumlah Rp2.900.000.000.

7. Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000.

8. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.

9. Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22.453.700.000.

10. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

11. Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 786 juta.

12. Menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp 68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780.

13. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

14. Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Baca juga: Korupsi Alkes: Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara

Ditegaskan oleh jaksa bahwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten dan pengadaan tanah di Pemprov Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten karena penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT badan tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Atut Pernah Konsultasi Tentang Politik Dinasti dengan Dirjen Otda