"Jateng memiliki potensi sumber daya alam di antaranya dari migas yang cukup besar dan saat ini masih dalam tahapan ekplorasi maupun eksploitasi, kami meminta pengelolaannya tidak bocor," kata Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jateng M. Hendri Wicaksono di Semarang, Selasa.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyebutkan potensi sumur tua migas di Jateng cukup besar seperti di Kabupaten Blora yang mencapai sekitar 456 titik, Kabupaten Grobogan 46 titik, Kabupaten Kendal sekira 28 titik, dan Kabupaten Jepara satu titik.
Baca juga: Pemprov Jateng segera membentuk BUMD migas
Menurut dia, potensi-potensi sumber daya alam berupa migas tersebut harus dikelola dengan optimal dan hasilnya dipergunakan. untuk kepentingan masyarakat luas.
Terkait dengan pengelolaan potensi migas, Hendri mengungkapkan DPRD Jateng sedang menggodok peraturan daerah tentang pendirian Perusahaan Daerah PT Sarana Migas Jawa Tengah.
"Pendirian Perusda ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kewenangan kepada perusahaan daerah untuk melaksakan kegiatan hulu dan kegiatan hilir migas," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dimana pemerintah daerah mempunyai hak untuk ikut serta dalam bentuk saham dan pengelolaan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menilai, salah satu sisi penting dari penyusunan peraturan daerah ini adalah bagaimana menggali potensi daerah serta mendorong dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Jateng yang lebih besar lagi.
"Muaranya untuk memberikan kemajuan yang nyata bagi masyarakat Jawa Tengah," katanya.
Legislator yang juga anggota Pansus Raperda Pendirian Perusda Migas ini menambahkan ke depan Raperda Pendirian Perusda Migas harus memenuhi beberapa kaidah seperti memenuhi analisa dampak lingkungan dan kajian dampak sosial lainnya, segala kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh perusahaan pengelola harus memberikan kemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jateng.
"Seluruh proses pengelolaan kegiatan juga harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada secara transparan, termasuk mengggunakan kaidah pengelolaan secara profesional serta mekanisme pengawasan yang baik dan benar," ujarnya.
Baca juga: Indonesia butuhkan minyak impor 600 ribu barel/hari