Sopir angkot di Kudus ikuti sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan
Rabu, 13 November 2019 21:48 WIB
Sosialisasi jaminan sosialisasi ketenagakerjaan terhadap sopir angkutan kota di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sopir angkutan kota yang mayoritas belum mendapatkan perlindungan meskipun aktivitas pekerjaannya cukup berisiko, Rabu.
Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap sopir angkutan kota tersebut bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus yang digelar di aula Dishub Kudus, Rabu (13/11).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak mengatakan masih banyak masyarakat yang perlu diberikan edukasi terkait dengan perlindungan pekerja, terutama pekerja bukan penerima upah (PBU) atau informal.
Dengan mengenal dan paham pentingnya jaminan bagi pekerja, diharapkan timbul kebutuhan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal yang bukan penerima upah, di antaranya pekerja yang melakukan usaha ekonominya secara mandiri, seperti sopir angkutan, pedagang kaki lima, pedagang pasar, tukang ojek, petugas parkir, petani, dan pengacara.
Ia mengakui mengenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal memiliki tantangan tersendiri sebab dituntut mampu menyadarkan masyarakat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap kenalkan jaminan sosial ke generasi milenial
Seiring dengan sosialisasi ke berbagai tempat dan kelompok masyarakat, diharapkan semakin banyak orang yang mengenal program perlindungan pekerja yang dibuat pemerintah itu.
Sosialisasi tersebut, kata dia, sekaligus tindak lanjut optimalisasi perluasan kepesertaan terhadap pekerja bukan penerima upah yang bergerak di bidang transportasi angkutan orang dan barang.
Peserta berjumlah 30 orang yang hadir berprofesi sebagai pengusaha penyedia jasa angkutan transportasi angkutan orang dan barang.
Cukup dengan membayar Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah terlindungi program jaminan kematian (JK) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Dengan menambah pembayaran Rp20.000, peserta akan mendapatkan tambahan program perlindungan jaminan hari tua (JHT) yang dapat diambil ketika tidak bekerja.
Baca juga: Masyarakat Pekalongan diajak ikuti jaminan sosial ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kudus mencatat jumlah peserta pekerja informal (BPU) di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus sampai dengan 12 November 2019 sebanyak 30.900 peserta dari target sebanyak 23.551 hingga akhir 2019.
Kusmanto, salah satu sopir angkot jurusan Jetak-Terminal Induk Jati, mengaku belum mengetahui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Setelah mendapatkan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, saya akan mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri karena profesi sebagai sopir angkot memang berisiko mengalami kecelakaan," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, iuran per bulannya juga tidak mahal dan dimungkinkan dirinya mampu membayarnya secara rutin.
Baca juga: Ngarus Pati jadi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: Selama tiga bulan, Iuran kepesertaan sosial ketenagakerjaan nelayan Demak dijamin
Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap sopir angkutan kota tersebut bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus yang digelar di aula Dishub Kudus, Rabu (13/11).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak mengatakan masih banyak masyarakat yang perlu diberikan edukasi terkait dengan perlindungan pekerja, terutama pekerja bukan penerima upah (PBU) atau informal.
Dengan mengenal dan paham pentingnya jaminan bagi pekerja, diharapkan timbul kebutuhan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal yang bukan penerima upah, di antaranya pekerja yang melakukan usaha ekonominya secara mandiri, seperti sopir angkutan, pedagang kaki lima, pedagang pasar, tukang ojek, petugas parkir, petani, dan pengacara.
Ia mengakui mengenalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal memiliki tantangan tersendiri sebab dituntut mampu menyadarkan masyarakat.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cilacap kenalkan jaminan sosial ke generasi milenial
Seiring dengan sosialisasi ke berbagai tempat dan kelompok masyarakat, diharapkan semakin banyak orang yang mengenal program perlindungan pekerja yang dibuat pemerintah itu.
Sosialisasi tersebut, kata dia, sekaligus tindak lanjut optimalisasi perluasan kepesertaan terhadap pekerja bukan penerima upah yang bergerak di bidang transportasi angkutan orang dan barang.
Peserta berjumlah 30 orang yang hadir berprofesi sebagai pengusaha penyedia jasa angkutan transportasi angkutan orang dan barang.
Cukup dengan membayar Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah terlindungi program jaminan kematian (JK) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Dengan menambah pembayaran Rp20.000, peserta akan mendapatkan tambahan program perlindungan jaminan hari tua (JHT) yang dapat diambil ketika tidak bekerja.
Baca juga: Masyarakat Pekalongan diajak ikuti jaminan sosial ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Kudus mencatat jumlah peserta pekerja informal (BPU) di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus sampai dengan 12 November 2019 sebanyak 30.900 peserta dari target sebanyak 23.551 hingga akhir 2019.
Kusmanto, salah satu sopir angkot jurusan Jetak-Terminal Induk Jati, mengaku belum mengetahui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Setelah mendapatkan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, saya akan mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri karena profesi sebagai sopir angkot memang berisiko mengalami kecelakaan," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, iuran per bulannya juga tidak mahal dan dimungkinkan dirinya mampu membayarnya secara rutin.
Baca juga: Ngarus Pati jadi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan
Baca juga: Selama tiga bulan, Iuran kepesertaan sosial ketenagakerjaan nelayan Demak dijamin
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB