Pemkab Kudus mulai sosialisasikan UMK 2025 kepada perusahaan
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mensosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.680.485,72 kepada puluhan perusahaan di daerah setempat.
"Besaran UMK tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng pada 2025," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto usai menggelar sosialisasi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan 50 perusahaan yang diundang merupakan perusahaan golongan menengah kecil karena perusahaan besar selama ini dinilai patuh terhadap ketentuan UMK.
Setelah menggelar sosialisasi tersebut, Pemkab Kudus juga akan menindaklanjuti dengan sosialisasi terhadap Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di masing-masing perusahaan. Nantinya juga ada sosialisasi lewat surat resmi kepada perusahaan yang tidak dihadirkan pada acara sosialisasi tatap muka.
"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, maka penetapan upah minimum menggunakan rumus UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen," ujarnya.
Adapun UMK 2024, kata dia, sebesar Rp2.516.888, sehingga kenaikannya sebesar Rp163.597,72 menjadi Rp2.680.485,72 pada 2025..
"Hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kudus, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menyepakati usulan upah minimum Kabupaten Kudus tahun 2025 sesuai formula Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, sehingga perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.
Untuk pengupahan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka perusahaan diminta menyusun struktur dan skala upah.
Besaran upah untuk pekerja lebih dari satu tahun masa kerja, kata dia, bisa dirundingkan bipartit, antara perusahaan dengan serikat pekerja atau serikat buruh, yang nilainya harus lebih besar dari upah minimum yang berlaku bagi pekerja nol tahun.
"Perusahaan juga wajib menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah dalam bentuk surat pernyataan dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus," katanya.
Untuk memantau kepatuhan perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2025, kata dia, Pemkab Kudus juga akan membentuk tim pemantau dengan melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Rencananya, pemantauan baru dilakukan pada bulan Februari 2025, setelah ketentuan soal UMK 2025 diberlakukan," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024