Mahasiswa UGM gugat UU Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Sultan HB X: Wajar saja
Rabu, 20 November 2019 15:21 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. ANTARA/Luqman Hakim
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap pengajuan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan D.I. Yogyakarta oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang wajar.
"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Baca juga: Sultan HB X dapat doktor HC ke-7, kali ini dari UNY
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak.
"Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan.
Baca juga: Keraton Yogya tolak izin peminjaman fasilitas untuk Muslim United: Sedulur Saklawase
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Baca juga: Sultan HB X dapat doktor HC ke-7, kali ini dari UNY
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak.
"Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan.
Baca juga: Keraton Yogya tolak izin peminjaman fasilitas untuk Muslim United: Sedulur Saklawase
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Trah Sultan HB II tuntut harta rampasan peristiwa Geger Sepehi dikembalikan
30 November 2023 18:24 WIB
Trah Sultan HB II jajaki pencalonan Pahlawan Nasional lewat Pemerintah Malaysia
23 October 2023 13:21 WIB, 2023
ICW kritik siaran pers Firli Bahuri yang menyebut "tak koar-koar ke media"
28 April 2020 12:48 WIB, 2020
Sri Sultan HB X yakin Kepala Sekolah SMPN 1 Turi bakal terkena sanksi
24 February 2020 19:15 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB