Istana apresiasi penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejagung
Rabu, 15 Januari 2020 9:37 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. ANTARA/Bayu Prasetyo
Jakarta (ANTARA) - Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan apresiasi atas penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
”Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: BPK: Masalah Jiwasraya bersifat gigantik dan berisiko sistemik
Baca juga: Jokowi tidak salahkan pihak mana pun terkait kasus Jiwasraya
”Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: BPK: Masalah Jiwasraya bersifat gigantik dan berisiko sistemik
Baca juga: Jokowi tidak salahkan pihak mana pun terkait kasus Jiwasraya
Pewarta : Hanni Sofia
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mensesneg resmikan revitalisasi kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan
01 August 2023 20:14 WIB, 2023
Presiden bertemu Ganjar Pranowo di Istana Kepresidenan, ini yang dibahas
07 November 2022 15:37 WIB, 2022
Layanan REC PLN, Istana Kepresidenan Yogyakarta jadi pelanggan pemerintah pertama di DIY
27 May 2022 19:44 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB