Penjambret ponsel spesialis pejalan kaki di Semarang diringkus
Selasa, 14 Januari 2020 21:34 WIB
Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto menjelaskan tindak kriminal penjambretan yang mengincar pejalan kaki sebagai korban di Semarang, Selasa. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polsek Pedurungan, Kota Semarang, meringkus seorang penjambret telepon seluler yang spesialis mengincar pejalan kaki.
Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto di Semarang, Selasa, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Aji Soleh (29) warga Genuk, Kota Semarang, setidaknya sudah tiga kali menjalankan aksinya.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Selasa pagi di Jalan Bledak Kantil VI, Pedurungan.
Baca juga: Dua Korban Jambret Tewas Saat akan Mengejar Pelaku
"Menggunakan sepeda motor sambil memboncengkan anaknya yang masih berusia 3 tahun," katanya.
Pelaku mengambil ponsel seorang wanita yang sedang berjalan sambil asyik menggunakan gadgetnya itu.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik Pemerintah Kota Semarang yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil rekaman CCTV terungkap, ditangkap di rumahnya," katanya.
Hasil curian, lanjut dia, digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Korban Berteriak, Dua Penjambret Diringkus Polisi Pekalongan
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Jambret 17 TKP, Satu di Bawah Umur
Kapolsek Pedurungan Kompol Eko Rubiyanto di Semarang, Selasa, mengatakan pelaku yang diketahui bernama Aji Soleh (29) warga Genuk, Kota Semarang, setidaknya sudah tiga kali menjalankan aksinya.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Selasa pagi di Jalan Bledak Kantil VI, Pedurungan.
Baca juga: Dua Korban Jambret Tewas Saat akan Mengejar Pelaku
"Menggunakan sepeda motor sambil memboncengkan anaknya yang masih berusia 3 tahun," katanya.
Pelaku mengambil ponsel seorang wanita yang sedang berjalan sambil asyik menggunakan gadgetnya itu.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik Pemerintah Kota Semarang yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil rekaman CCTV terungkap, ditangkap di rumahnya," katanya.
Hasil curian, lanjut dia, digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Korban Berteriak, Dua Penjambret Diringkus Polisi Pekalongan
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Jambret 17 TKP, Satu di Bawah Umur
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB