Dua pengedar tembakau gorila ditangkap
Rabu, 29 Januari 2020 22:07 WIB
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka pengedar dan/atau pemakai tembakau gorila. ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepakan terakhir ini membekuk dua pengedar tembakau gorila sekaligus mengamankan dua paket tembakau gorila seberat 1,99 gram, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp800 ribu.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka, N (25) dan AW (23), keduanya warga Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi saat akan mengedarkan tembakau gorila di sebuah lokasi.
"Tersangka memperoleh tembakau gorila tersebut dengan cara memesan dari seseorang menggunakan ponsel. Selanjutnya barang haram itu dikirimkan ke alamat tertentu melalui sistem jatuh alamat," katanya.
Baca juga: Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
Baca juga: Waspadai peredaran tembakau gorila di Kudus
Baca juga: Pemakai dan pengedar tembakau gorila ditangkap polisi Temanggung
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di sebuah tempat.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap dua pengedar tembakau gorila itu saat menjatuhkan barang haram itu di sebuah tempat.
"Transaksi tembakau gorila itu dilakukan oleh tersangka melalui menjatuhkan barang haram itu pada sebuah lokasi yang sudah disepakati. Kami berhasil membekuk tersangka akan melakukan transaksi tembakau gorila," katanya.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan maksimal banyak 10 miliar.
"Tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai narkoba. Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolresta Pekalongan," katanya.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka, N (25) dan AW (23), keduanya warga Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi saat akan mengedarkan tembakau gorila di sebuah lokasi.
"Tersangka memperoleh tembakau gorila tersebut dengan cara memesan dari seseorang menggunakan ponsel. Selanjutnya barang haram itu dikirimkan ke alamat tertentu melalui sistem jatuh alamat," katanya.
Baca juga: Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
Baca juga: Waspadai peredaran tembakau gorila di Kudus
Baca juga: Pemakai dan pengedar tembakau gorila ditangkap polisi Temanggung
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang curiga adanya peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di sebuah tempat.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap dua pengedar tembakau gorila itu saat menjatuhkan barang haram itu di sebuah tempat.
"Transaksi tembakau gorila itu dilakukan oleh tersangka melalui menjatuhkan barang haram itu pada sebuah lokasi yang sudah disepakati. Kami berhasil membekuk tersangka akan melakukan transaksi tembakau gorila," katanya.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat ( 1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan maksimal banyak 10 miliar.
"Tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai narkoba. Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolresta Pekalongan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polresta Surakarta amankan tiga pelaku pengedar ganja dan tembakau gorila
08 February 2023 13:15 WIB, 2023
Beli tembakau gorila lewat medsos, tiga warga Temanggung diringkus polisi
27 May 2021 20:49 WIB, 2021
Warga Kembaran Banyumas terjerat peredaran tembakau gorila sebanyak 234 gram
21 April 2021 13:16 WIB, 2021
Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
27 January 2021 18:20 WIB, 2021
Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
11 September 2019 15:32 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB