Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, hingga Kamis masih menahan seorang residivis MA (26) warga Dusun Banjaran, Desa Tempurejo Kabupaten Magelang atas dugaan melakukan pemerasan terhadap korban.

Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan bahwa pada 31 Desember 2019 tersangka melakukan pemerasan terhadap dua remaja, Muhammad Farrel Chandra (14) dan Muhammad Rifqy (16), di Kampung Panggungsari, Kelurahan Cacaban, Kota Magelang.

Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara berpura-pura menanyakan alamat dan dengan memperlihatkan senjata. Korban diancam apabila tidak mau akan ditembak sehingga mereka takut, kemudian pelaku meminta telepon seluler korban.

"Perkara tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan Pasal 368 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," katanya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas kejadian pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan tersebut, kata dia, pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan di Dusun Selomoyo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada tanggal 7 Januari 2020 pukul 00.20 WIB.

Barang bukti yang disita dari tersangka, antara lain sebuah telepon seluler, helm warna hitam, satu unit sepeda motor, dan sebuah korek api berbentuk pistol.

"Korek api berbentuk pistol tersebut yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," katanya.

Pelaku merupakan seorang residivis yang pada tahun 2013 tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Magelang. 

Baca juga: Enam juru parkir peras sopir bus wisatawan Lawang Sewu diamankan

Baca juga: Tiga pemeras sekdes Rp700 juta ditangkap