3.247 kendaraan menunggak pajak di Kudus diblokir
Rabu, 19 Februari 2020 10:19 WIB
Kendaraan yang parkir di halaman kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus, Jawa Tengah. (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kudus, Jawa Tengah, terpaksa memblokir identitas dan regristasi data 3.247 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus karena pemiliknya menunggak pajak dalam jangka waktu lama.
"Dari 3.247 unit kendaraan yang diblokir identitas dan registrasi data kendaraannya, mayoritas merupakan kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih diperkirakan hanya 10 persen," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan ribuan unit kendaraan yang diblokir tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Kudus yang bertugas mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasi dengan mendatangi rumah masing-masing penunggak pajak.
Baca juga: Dua pengemplang pajak dilimpahkan ke Kejari Semarang
Tim Orari tersebut, sekaligus untuk melakukan pengecekan kendaraan yang menunggak apakah masih ada, sudah dijual, hilang atau rusak.
Setelah mendapatkan informasi dari lapangan, kemudian UP3AD Kudus melakukan pengecekan dengan menelepon pemilik kendaraan bermotor.
"Jika dalam pengecekan ternyata benar bahwa kendaraannya sudah dijual atau rusak maupun hilang, akan diblokir," ujarnya.
Pemilik kendaraan yang identitas dan regristasi kendaraannya diblokir masih bisa membukanya dengan catatan melunasi tunggakan pajaknya selama periode tertentu.
Apabila pemiliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan tunggakan pajak ternyata mengabaikan hingga jangka waktu tertentu, maka akan diusulkan ke kantor pusat untuk dilakukan penghapusan.
Baca juga: Jateng bebaskan denda pajak dan BBN kendaraan bermotor
"Dari 3.247 unit kendaraan yang diblokir identitas dan registrasi data kendaraannya, mayoritas merupakan kendaraan roda dua, sedangkan roda empat atau lebih diperkirakan hanya 10 persen," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan ribuan unit kendaraan yang diblokir tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Kudus yang bertugas mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasi dengan mendatangi rumah masing-masing penunggak pajak.
Baca juga: Dua pengemplang pajak dilimpahkan ke Kejari Semarang
Tim Orari tersebut, sekaligus untuk melakukan pengecekan kendaraan yang menunggak apakah masih ada, sudah dijual, hilang atau rusak.
Setelah mendapatkan informasi dari lapangan, kemudian UP3AD Kudus melakukan pengecekan dengan menelepon pemilik kendaraan bermotor.
"Jika dalam pengecekan ternyata benar bahwa kendaraannya sudah dijual atau rusak maupun hilang, akan diblokir," ujarnya.
Pemilik kendaraan yang identitas dan regristasi kendaraannya diblokir masih bisa membukanya dengan catatan melunasi tunggakan pajaknya selama periode tertentu.
Apabila pemiliknya setelah mendapatkan surat pemberitahuan tunggakan pajak ternyata mengabaikan hingga jangka waktu tertentu, maka akan diusulkan ke kantor pusat untuk dilakukan penghapusan.
Baca juga: Jateng bebaskan denda pajak dan BBN kendaraan bermotor
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Aerotrans dan Geotab kolaborasi tingkatkan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan sektor logistik
07 January 2025 14:54 WIB
Konsumsi listrik kendaraan EV di SPKLU meningkat 500 persen sepanjang Nataru
02 January 2025 11:01 WIB
PLN Icon Plus berkolaborasi dengan Indomobil wujudkan pengembangan ekosistem kendaraan listrik
25 November 2024 9:43 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Aerotrans dan Geotab kolaborasi tingkatkan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan sektor logistik
07 January 2025 14:54 WIB
FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera bangun sarana air bersih untuk warga Sragen
14 December 2024 13:04 WIB