Tipu belasan calon pengantin, pemilik WO abal-abal di Semarang diringkus
Kamis, 27 Februari 2020 8:47 WIB
Ilustrasi-WO tipu calon pengantin
Semarang (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang pemilik wedding organizer (WO) abal-abal di Kota Semarang, Jawa Tengah yang diduga telah menipu belasan calon pengantin di daerah ini.
Pelaksana Tugas Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro, di Semarang, Kamis, mengatakan peristiwa dugaan penipuan itu sudah dilaporkan oleh beberapa korban sejak Agustus 2019.
"Saat itu ada korban yang melapor telah membayar Rp42 juta untuk biaya pernikahannya, namun ternyata pelaku ini kabur tanpa kabar," katanya lagi.
Baca juga: Tipu puluhan pasangan pengantin, pemilik "wedding organizer"ditangkap
Ia menyebut ada sekitar 18 korban akhirnya melaporkan pelaku bernama Mardian Ade Saputra, warga Genuk, Kota Semarang itu ke Polrestabes Semarang.
Pelaku ditangkap setelah salah seorang korban melihat pelaku sedang berada di seputaran Jalan Thamrim, Kota Semarang.
"Para korban ini kemudian berkoordinasi dengan kami, sebelum akhirnya pelaku kami amankan," katanya lagi.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku mengiming-imingi para korban dengan paket pernikahan berbiaya murah.
Selain itu, pelaku juga berganti-ganti nama WO untuk mengelabui korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Ratusan calon pengantin pilih tanggal "cantik" 2-2-2020 untuk menikah
Pelaksana Tugas Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro, di Semarang, Kamis, mengatakan peristiwa dugaan penipuan itu sudah dilaporkan oleh beberapa korban sejak Agustus 2019.
"Saat itu ada korban yang melapor telah membayar Rp42 juta untuk biaya pernikahannya, namun ternyata pelaku ini kabur tanpa kabar," katanya lagi.
Baca juga: Tipu puluhan pasangan pengantin, pemilik "wedding organizer"ditangkap
Ia menyebut ada sekitar 18 korban akhirnya melaporkan pelaku bernama Mardian Ade Saputra, warga Genuk, Kota Semarang itu ke Polrestabes Semarang.
Pelaku ditangkap setelah salah seorang korban melihat pelaku sedang berada di seputaran Jalan Thamrim, Kota Semarang.
"Para korban ini kemudian berkoordinasi dengan kami, sebelum akhirnya pelaku kami amankan," katanya lagi.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku mengiming-imingi para korban dengan paket pernikahan berbiaya murah.
Selain itu, pelaku juga berganti-ganti nama WO untuk mengelabui korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Ratusan calon pengantin pilih tanggal "cantik" 2-2-2020 untuk menikah
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB