Kejaksaan diminta telusuri pejabat penerima uang korupsi program sapi bunting di Blora
Kamis, 5 Maret 2020 16:51 WIB
Dua penasihat hukum mantan Kadis Peternakan Blora Wahyu Agustini menujukkan berkas kasus yang menjerat kliennya di Semarang, Kamis. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Wahyu Agustini J.H. Silaen meminta penyidik kejaksaan menelusuri aliran uang korupsi dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang diduga mengalir ke oknum pejabat di kabupaten tersebut.
"Dalam fakta persidangan terungkap adanya aliran uang untuk oknum pejabat Pemkab Blora," kata Silaen di Semarang, Kamis.
Wahyu Agustini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018.
Atas putusan tersebut, kliennya menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Bupati Blora disebut terima jatah pemotongan dana program sapi bunting
Meski demikian, menurut dia, masih ada sejumlah hal yang terungkap dalam persidangan yang tidak ditindaklanjuti oleh jaksa.
Dari pemeriksaan saksi dan terdakwa, lanjut dia, terungkap aliran uang yang berasal dari pemotongan dana program Upsus Siwab tersebut kepada bupati, wakil bupati, hingga sekretaris daerah.
Fakta lainnya, kata dia, pemotongan terhadap dana program pembuntingan sapi tersebut merupakan kesepakatan dari para eksaminator.
"Klien kami sudah menolak. Namun, karena ini kesepakatan dari para petugas inseminasi jadi dilanjutkan," katanya.
Diungkapkan pula bahwa kliennya dihukum karena dianggap memperkaya orang lain.
Seharusnya, menurut dia, orang lain yang diperkara tersebut ikut dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Mantan Kadis Peternakan Blora dituntut 6 tahun
Baca juga: Anggaran sapi bunting di Blora dikorupsi
"Dalam fakta persidangan terungkap adanya aliran uang untuk oknum pejabat Pemkab Blora," kata Silaen di Semarang, Kamis.
Wahyu Agustini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018.
Atas putusan tersebut, kliennya menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Bupati Blora disebut terima jatah pemotongan dana program sapi bunting
Meski demikian, menurut dia, masih ada sejumlah hal yang terungkap dalam persidangan yang tidak ditindaklanjuti oleh jaksa.
Dari pemeriksaan saksi dan terdakwa, lanjut dia, terungkap aliran uang yang berasal dari pemotongan dana program Upsus Siwab tersebut kepada bupati, wakil bupati, hingga sekretaris daerah.
Fakta lainnya, kata dia, pemotongan terhadap dana program pembuntingan sapi tersebut merupakan kesepakatan dari para eksaminator.
"Klien kami sudah menolak. Namun, karena ini kesepakatan dari para petugas inseminasi jadi dilanjutkan," katanya.
Diungkapkan pula bahwa kliennya dihukum karena dianggap memperkaya orang lain.
Seharusnya, menurut dia, orang lain yang diperkara tersebut ikut dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Mantan Kadis Peternakan Blora dituntut 6 tahun
Baca juga: Anggaran sapi bunting di Blora dikorupsi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengadilan Tipikor Semarang terima berkas tiga kadis penyuap Bupati Pemalang
21 August 2023 10:18 WIB, 2023
Sidang korupsi Pemalang, kadis setor uang ke terdakwa untuk Muktamar PPP
07 November 2022 21:25 WIB, 2022
Kecelakaan Karambol di Tol Ungaran-Bawen, Kadis Kependudukan Salatiga Tewas
13 July 2017 8:10 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB