Sekda: Warga harus sadari pentingnya akta kematian
Senin, 9 Maret 2020 18:59 WIB
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono (kiri) menyerahkan akta kematian kepada ahli waris almarhumah, Siti Aisyah, warga Ngentak, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Senin (9/3/2020). (Bidang Prokompim Pemkot Magelang)
Magelang (ANTARA) - Warga Kota Magelang harus menyadari pentingnya akta kematian untuk pengurusan berbagai keperluan terkait dengan kependudukan, kata Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono.
"Meskipun suasana berduka, namun masyarakat tetap harus menyadari pentingnya mengurus dan memiliki akta kematian," katanya usai menyerahkan akta kematian kepada ahli waris almarhumah, Siti Aisyah, warga Ngentak, Kelurahan Gelangan, Keamatan Magelang Tengah di Magelang, Senin.
Akta kematian, katanya, dokumen penting yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan tentang kematian seseorang.
Disdukcapil Kota magelang memiliki program Si Sakti (Aksi Siap Antar Akta Kematian) sebagai terobosan dalam upaya tertib administrasi kependudukan.
"Maka saya ke sini untuk menyampaikan rasa dukacita kepada keluarga dan ahli waris, sekaligus menjalankan program Si Sakti ini," katanya.
Baca juga: "Si Sakti" Kota Magelang percepat penerbitan akta kematian
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menambahkan layanan Si Sakti yang diluncurkan sejak Januari 2020 itu, untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian.
Dengan layanan itu, katanya, petugas atau kader Disdukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.
"Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan 'online' (WhatsApp grup) langsung kami proses," katanya.
Penerbitan akta kematian juga dibarengi dengan keluarnya Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik suami atau istri yang ditinggal, di mana semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.
"Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja," katanya.
Ia mencontohkan tentang pentingnya akta kematian, antara lain salah satu syarat untuk mengurus warisan, Taspen, dan asuransi.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukkan data guna mendaftar pengurusan akta kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri. (hms)
Baca juga: Warga Magelang didorong gunakan sensus penduduk daring
"Meskipun suasana berduka, namun masyarakat tetap harus menyadari pentingnya mengurus dan memiliki akta kematian," katanya usai menyerahkan akta kematian kepada ahli waris almarhumah, Siti Aisyah, warga Ngentak, Kelurahan Gelangan, Keamatan Magelang Tengah di Magelang, Senin.
Akta kematian, katanya, dokumen penting yang dibuat dan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuktikan tentang kematian seseorang.
Disdukcapil Kota magelang memiliki program Si Sakti (Aksi Siap Antar Akta Kematian) sebagai terobosan dalam upaya tertib administrasi kependudukan.
"Maka saya ke sini untuk menyampaikan rasa dukacita kepada keluarga dan ahli waris, sekaligus menjalankan program Si Sakti ini," katanya.
Baca juga: "Si Sakti" Kota Magelang percepat penerbitan akta kematian
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menambahkan layanan Si Sakti yang diluncurkan sejak Januari 2020 itu, untuk mempercepat penerbitan kutipan akta kematian.
Dengan layanan itu, katanya, petugas atau kader Disdukcapil akan menyerahkan secara langsung kutipan akta kematian ke pihak keluarga yang berduka.
"Ketika ada warga yang meninggal, kemudian kader aktif kami yang ada di tingkat RT dan kelurahan melaporkan kepada kami lewat jaringan 'online' (WhatsApp grup) langsung kami proses," katanya.
Penerbitan akta kematian juga dibarengi dengan keluarnya Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik suami atau istri yang ditinggal, di mana semua dokumen tersebut telah mengalami perubahan elemen data.
"Kalau yang meninggal masih bujang atau belum menikah, maka yang akan diserahkan kepada keluarganya hanya akta kematian dan KK saja," katanya.
Ia mencontohkan tentang pentingnya akta kematian, antara lain salah satu syarat untuk mengurus warisan, Taspen, dan asuransi.
Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan warga untuk memasukkan data guna mendaftar pengurusan akta kematian bagi anggota keluarganya secara mandiri. (hms)
Baca juga: Warga Magelang didorong gunakan sensus penduduk daring
Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Wapres Ma'ruf Amin minta Timnas U-17 bermain habis-habisan lawan Maroko
16 November 2023 14:25 WIB, 2023
Bima Sakti akan rampingkan pemain Timnas Indonesia U-17 jadi 21 orang
30 October 2023 11:05 WIB, 2023
Ganjar Pranowo luncurkan Si Sakti aplikasi bank data atlet Jawa Tengah
17 March 2023 19:16 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
HPN 2025, Dialog Rektor "Membedah Masa Depan Peran Pers" digelar di Unimus
10 January 2025 21:31 WIB