Hakim PN Semarang dipersilakan "work from home" hingga 21 April 2020
Selasa, 31 Maret 2020 22:02 WIB
Petugas Pengadilan Tipikor Semarang berjaga di depan gedung pengadilan, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Hakim di Pengadilan Negeri Semarang dipersilakan bekerja dari rumah atau "work from home" hingga 21 April 2020 mendatang, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Hakim dan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggalnya dengan menyesuaikan jadwal persidangan dan pelayanan yang sudah ditentukan," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas kedinasan dari rumah, para hakim bisa memanfaatkan aplikasi e-court, e-litigation, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"SIPP bisa diakses dari rumah, sehingga hakim bisa membuat putusan dari rumah," tambahnya.
Baca juga: Penumpang Transsemarang turun 50 persen menyusul kebijakan bekerja dari rumah
Adapun untuk sidang perkara yang masih berjalan, kata dia, akan digelar secara jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dikoordinasikan bersama kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan.
Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Corona, lanjut dia, jam operasional pelayanan dan pegawai pengadilan juga dipangkas.
"Misalnya pelayanan terpadu satu pintu hanya akan buka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB saja," katanya.
Adapun untuk jam kerja pegawai pengadilan, lanjut dia, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Wapres imbau bekerja dan belajar dari rumah bukan untuk berlibur
Baca juga: Warga Temanggung bekerja di RSUD Tidar Magelang positif COVID-19
"Hakim dan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggalnya dengan menyesuaikan jadwal persidangan dan pelayanan yang sudah ditentukan," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas kedinasan dari rumah, para hakim bisa memanfaatkan aplikasi e-court, e-litigation, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"SIPP bisa diakses dari rumah, sehingga hakim bisa membuat putusan dari rumah," tambahnya.
Baca juga: Penumpang Transsemarang turun 50 persen menyusul kebijakan bekerja dari rumah
Adapun untuk sidang perkara yang masih berjalan, kata dia, akan digelar secara jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dikoordinasikan bersama kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan.
Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Corona, lanjut dia, jam operasional pelayanan dan pegawai pengadilan juga dipangkas.
"Misalnya pelayanan terpadu satu pintu hanya akan buka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB saja," katanya.
Adapun untuk jam kerja pegawai pengadilan, lanjut dia, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Wapres imbau bekerja dan belajar dari rumah bukan untuk berlibur
Baca juga: Warga Temanggung bekerja di RSUD Tidar Magelang positif COVID-19
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB