4 pemuda pembunuh tukang becak di Semarang ditangkap
Jumat, 22 Mei 2020 21:10 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan di Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus empat pemuda pelaku pembunuhan seorang tukang becak yang terjadi pada akhir 2019 lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat, mengatakan, para pelaku pembunuhan tukang becak bernama Mitudin (39) tersebut sempat kabur ke Pekanbaru untuk bersembunyi.
Keempat tersangka yang sudah ditangkap tersebut masing-masing Yobel Hendrawan Herliyanto (19) warga Grisokdono, Semarang Barat, ACS (17) warga Panggung Lor, Semarang Utara, serta DL (17) dan Nicko Limarga (19) warga Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
"Motifnya ingin menguasai uang milik korban," katanya.
Saat beraksi, lanjut dia, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari aksinya tersebut, menurut dia, pelaku hanya memperoleh uang Rp7.500 yang dimiliki korban pada saat itu.
Ia menjelaskan pelaku yang beberapa di antaranya masih bersekolah itu memang berniat merampok korban untuk membeli minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat, mengatakan, para pelaku pembunuhan tukang becak bernama Mitudin (39) tersebut sempat kabur ke Pekanbaru untuk bersembunyi.
Keempat tersangka yang sudah ditangkap tersebut masing-masing Yobel Hendrawan Herliyanto (19) warga Grisokdono, Semarang Barat, ACS (17) warga Panggung Lor, Semarang Utara, serta DL (17) dan Nicko Limarga (19) warga Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
"Motifnya ingin menguasai uang milik korban," katanya.
Saat beraksi, lanjut dia, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dari aksinya tersebut, menurut dia, pelaku hanya memperoleh uang Rp7.500 yang dimiliki korban pada saat itu.
Ia menjelaskan pelaku yang beberapa di antaranya masih bersekolah itu memang berniat merampok korban untuk membeli minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB
Ahli waris tukang tambal ban terima santunan JKK Rp157 juta dari BPJAMSOSTEK Ungaran
09 February 2023 14:34 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB