Sindikat cairan "vape" narkoba raup miliaran rupiah
Senin, 29 Juni 2020 21:12 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) perlihatkan barang bukti yang disita dari sindikat produsen dan pengedar liquid vape yang mengandung narkotika jenis tembakau gorila. ANTARA/Fianda Rassat
Jakarta (ANTARA) - Sindikat produsen dan pengedar cairan rokok elektrik vape yang mengandung narkotika jenis tembakau gorila, meraup keuntungan transaksi hingga miliaran rupiah melalui penjualan secara daring.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, sindikat ini baru 6 bulan memproduksi dan memasarkan cairan vape isi narkoba, namun berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Dari hasil keterangan para tersangka, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran rupiah, tergantung bagaimana mereka edarkan secara daring," kata Irjen Nana.
Nana mengatakan ada tujuh tersangka anggota sindikat ini yang berhasil ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui jika sindikat ini diketahui oleh narapidana di salah satu Lapas di wilayah Bali.
"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujarnya.
Nana mengatakan sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.
Penangkapan tersebut dikembangkan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape.
Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Baca juga: Ini alasan rokok elektrik lebih berbahaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengatakan berdasarkan pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan, sindikat ini baru 6 bulan memproduksi dan memasarkan cairan vape isi narkoba, namun berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Dari hasil keterangan para tersangka, industri rumahan ini baru mulai Januari 2020. Omzetnya cukup besar, sudah miliaran rupiah, tergantung bagaimana mereka edarkan secara daring," kata Irjen Nana.
Nana mengatakan ada tujuh tersangka anggota sindikat ini yang berhasil ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui jika sindikat ini diketahui oleh narapidana di salah satu Lapas di wilayah Bali.
"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujarnya.
Nana mengatakan sindikat ini terungkap berkat tertangkapnya satu orang tersangka pada 12 Juni di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti lima botol berisi cairan narkotika.
Penangkapan tersebut dikembangkan yang berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata berhasil membongkar pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Dari lima TKP penangkapan tersebut petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape.
Tujuh orang ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Baca juga: Ini alasan rokok elektrik lebih berbahaya
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polresta Surakarta amankan tiga pelaku pengedar ganja dan tembakau gorila
08 February 2023 13:15 WIB, 2023
Beli tembakau gorila lewat medsos, tiga warga Temanggung diringkus polisi
27 May 2021 20:49 WIB, 2021
Warga Kembaran Banyumas terjerat peredaran tembakau gorila sebanyak 234 gram
21 April 2021 13:16 WIB, 2021
Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
27 January 2021 18:20 WIB, 2021
Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
11 September 2019 15:32 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB