Tyfountex Indonesia digugat PKPU ke Pengadilan Niaga Semarang
Jumat, 10 Juli 2020 18:17 WIB
Ilustrasi - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara tembok ambruk, di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Jateng, Minggu (18-10-2009). Tembok PT Tyfountex Sukoharjo setinggi 7 meter sepanjang 127 meter yang sedang dibangun ambruk dan menimpa sejumlah pekerja bangunan pada hari Sabtu (17-10-209) sore. FOTO ANTARA/Andika Betha/nz
Semarang (ANTARA) - Perusahaan tekstil PT Tyfountex Indonesia di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digugat ke Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh salah satu rekan bisnisnya.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Suprianto di Semarang, Jumat, membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Warna Jaya Sentosa itu.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan," katanya.
Baca juga: Pengadilan Niaga perpanjang PKPU Duniatex selama 90 hari
Perseroan Terbatas (PT) Warba Jaya Sentosa mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Tyfountex akibat permasalahan tunggakan.
Dalam gugatannya, kata Eko, besaran utang yang ditagihkan oleh pemohon PKPU tersebut mencapai Rp1,061 miliar.
Tagihan utang itu sendiri terjadi selama periode 2018 hingga 2019.
Dalam gugatanya, pemohon PKPU meminta PN Semarang mengabulkan permohonan dan menetapkan PKPU sementara selama 45 hari.
Pemohon PKPU juga meminta pengadilan penunjuk hakim pengawas serta pengurus yang akan selanjutnya menangani proses PKPU tersebut.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Suprianto di Semarang, Jumat, membenarkan gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT Warna Jaya Sentosa itu.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan," katanya.
Baca juga: Pengadilan Niaga perpanjang PKPU Duniatex selama 90 hari
Perseroan Terbatas (PT) Warba Jaya Sentosa mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Tyfountex akibat permasalahan tunggakan.
Dalam gugatannya, kata Eko, besaran utang yang ditagihkan oleh pemohon PKPU tersebut mencapai Rp1,061 miliar.
Tagihan utang itu sendiri terjadi selama periode 2018 hingga 2019.
Dalam gugatanya, pemohon PKPU meminta PN Semarang mengabulkan permohonan dan menetapkan PKPU sementara selama 45 hari.
Pemohon PKPU juga meminta pengadilan penunjuk hakim pengawas serta pengurus yang akan selanjutnya menangani proses PKPU tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB