Polres Semarang tangkap seorang penjual tembakau Gorila
Jumat, 17 Juli 2020 21:00 WIB
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan penangkapan tersangka penjual tembakau Gorula di Ungaran, Jumat. ANTARA/ HO-Subbag Humas Polres Semarang
Semarang (ANTARA) - Polres Semarang menangkap seorang penjual tembakau Gorila yang diduga telah menjual narkotika jenis baru itu hingga lintas daerah.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam siaran persnya di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) di indekosnya di Kelurahan Bandungan.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti 57,7 gram tembakau kering, 434 gram tembakau basah, serta berbagai peralatan, seperti timbangan, kompor, botol dan gelas kaca.
Baca juga: Sindikat cairan "vape" narkoba raup miliaran rupiah
Menurut dia, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua orang pembeli dan perantara dalam penjualan tembakau Gorila ini.
"Dari pengungkapan pembeli tembakau Gorila ini kemudian kami telusuri sampai tersangka," katanya.
Tersangka, lanjut dia, diketahui juga memroduksi sendiri tembakau yang dijualnya itu.
Tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap gram tembakau yang dijualnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Dua pengedar tembakau gorila ditangkap
Baca juga: Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam siaran persnya di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) di indekosnya di Kelurahan Bandungan.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti 57,7 gram tembakau kering, 434 gram tembakau basah, serta berbagai peralatan, seperti timbangan, kompor, botol dan gelas kaca.
Baca juga: Sindikat cairan "vape" narkoba raup miliaran rupiah
Menurut dia, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua orang pembeli dan perantara dalam penjualan tembakau Gorila ini.
"Dari pengungkapan pembeli tembakau Gorila ini kemudian kami telusuri sampai tersangka," katanya.
Tersangka, lanjut dia, diketahui juga memroduksi sendiri tembakau yang dijualnya itu.
Tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tiap gram tembakau yang dijualnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Dua pengedar tembakau gorila ditangkap
Baca juga: Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polresta Surakarta amankan tiga pelaku pengedar ganja dan tembakau gorila
08 February 2023 13:15 WIB, 2023
Beli tembakau gorila lewat medsos, tiga warga Temanggung diringkus polisi
27 May 2021 20:49 WIB, 2021
Warga Kembaran Banyumas terjerat peredaran tembakau gorila sebanyak 234 gram
21 April 2021 13:16 WIB, 2021
Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
27 January 2021 18:20 WIB, 2021
Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
11 September 2019 15:32 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB