Semarang (ANTARA) - Direktur PT Azam Anugerah Abadi, Dwi Bagus Yosianto, melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam pembayaran uang ganti rugi lahan yang terkena proyek tower SUTET PLN di Desa Sugihmanih, Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan ke Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto, Didik Hariyanto, usai melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat, mengatakan uang ganti rugi lahan seluas 784 meter persegi yang terkena proyek pembangunan dua tower SUTET tersebut diduga dibayarkan ke pihak yang tidak berhak.

Adapun uang ganti rugi yang dititipkan di PN Grobogan karena PLN tidak bisa memutuskan penerima yang berhak tersebut, lanjut dia, nilainya mencapai Rp864 juta.

Ia menjelaskan rangkaian dugaan pidana itu bermula ketika PT Azam Laksana Intan Buana memenangi lelang tanah seluas 82 ha di Desa Sugihmanih tersebut pada 2004.

PT Azam Laksana Intan Buana sendiri kemudian dibeli oleh PT Azam Anugrah Abadi dengan Dwi Bagus Yosianto sebagai direktur.

Atas peralihan itu, kata dia, juga dilakukan penyerahan lahan seluas 82 ha di Desa Sugihmanik tersebut dengan berbagai aspek legalitasnya.

"Juga sudah dilampirkan surat keterangan tidak dalam sengketa," katanya.

Selanjutnya, kata dia, terdapat proyek SUTET yang menyebabkan sekitar 784 meter persegi lahan tersebut harus dibebaskan untuk proyek tersebut.

"Uang ganti rugi kemudian dititipkan PLN ke PN Grobogan untuk kemudian diberikan kepada yang berhak," tambahnya.

Selanjutnya, kata dia, muncul surat Kantor Pertanahan Grobogan yang menyetakan bahwa yang berhak menerima ganti rugi atas nama Anis Zaky yang merupakan kuasa dari PT Azam Laksana Intan Buana.

Pengadilan, menurut dia, kemudian membayarkan Rp264 juta uang ganti rugi kepada Anis Zaky.

"Padahal PT Azam Laksana Intan Buana itu sudah tidak ada lagi," katanya.

Ia menduga ada perbuatan memalsukan surat dan memberkan keterangan palsu yang dilakukan oleh Anis Zaky.

Menurut dia, uang ganti rugi Rp264 juta itu dibayarkan ke perusahaan yang fiktif karena sudah tidak ada lagi.

Ia juga meminta kepolisian menelusuri sisa uang pembayaran sebesar Rp600 juta yang seharusnya masih berada di PN Grobogan.