Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung menyelamatkan sebagian keuangan negara dari kasus korupsi di BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung sekitar Rp751 juta.

"Kami dapat menyelamatkan uang negara atas masalah pidana khusus dengan terpidana mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto atas keputusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Sunanto di Temanggung, Rabu.

Kajari Sunanto mengemukakan hal itu usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan Hari Ulang Tahun XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini secara virtual di Aula Kejari Temanggung.

"Barang bukti kami kembalikan ke kas negara, jadi kami dapat selamatkan kerugian negara dari perkara yang sudah inkrah putusan kasasi masalah korupsi di BKK Pringsurat," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara pidsus BKK Pringsurat yang belum selesai.

"Kami segera menangani perkara yang belum selesai di BKK Pringsurat. Sudah ada audit dari Inspektorat yang sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya.

Penyelesaian selanjutnya, kata Sunanto, masih dalam pemberkasan.

Kajari lantas memperkirakan pada bulan ini selesai, kemudian pada bulan Agustus mendatang sudah melimpahkannya ke pengadilan tipikor.

Ia menyebutkan dari kasus korupsi BKK Pringsurat sudah ada empat tersangka yang sudah diputus. Sekarang ini ada empat terlapor, di antaranya sejumlah mantan pegawai BKK Pringsurat bagian kredit. 

Baca juga: Kasus BKK Pringsurat tetap jadi perhatian Kajari Temanggung yang baru

Baca juga: Pemilik saham BKK Pringsurat siap bertanggung jawab dana nasabah