ASN buang surat tilang setelah terjaring Operasi Patuh Jaya
Kamis, 23 Juli 2020 10:55 WIB
Petugas Satlantas Polrestro Jakarta Timur menindak pelanggar aturan lalulintas karena masuk jalur TransJakarta dalam Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (23/7/2020). ANTARA/Andi Firdaus
Jakarta (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) melawan polisi saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 karena melintasi jalur busway di Jakarta Timur pada Kamis pagi.
Oknum dari salah satu instansi pemerintah itu beralasan terburu-buru dan tidak mengetahui ada razia polisi saat melintas di jalur TransJakarta.
Bahkan oknum tersebut membuang surat tilang yang diberikan oleh petugas. "Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang," kata Kanit Urai Satlantas Jakarta
Timur (Jaktim) AKP Sigit Kris di Jakarta.
Polisi kemudian tetap menilang dan menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai.
"Tetap kita tilang, STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas," ujar Sigit.
Baca juga: Awas, tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang
Sebanyak 40 pengendara ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur dalam waktu 30 menit hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis pagi.
"Sejak operasi digelar pukul 08.15 hingga 08.45 WIB atau sekitar 30 menit sudah 40 pengendara kami tilang," kata Sigit.
Mayoritas yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta yang terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi.
Menurut Sigit, jumlah itu diperkirakan terus bertambah sebab kegiatan serupa juga digelar di wilayah lain di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pemuda dan Jalam Matraman.
"Sesuai arahan pimpinan, kita lakukan secara mobile di jalan-jalan utama Jakarta Timur," katanya.
Sigit menambahkan operasi kali ini dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 dengan menyasar pelanggar ketertiban lalu lintas hingga kelengkapan izin berkendara.
Baca juga: Vespa dimodifikasi jadi mobil F1 disita polisi
Oknum dari salah satu instansi pemerintah itu beralasan terburu-buru dan tidak mengetahui ada razia polisi saat melintas di jalur TransJakarta.
Bahkan oknum tersebut membuang surat tilang yang diberikan oleh petugas. "Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang," kata Kanit Urai Satlantas Jakarta
Timur (Jaktim) AKP Sigit Kris di Jakarta.
Polisi kemudian tetap menilang dan menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai.
"Tetap kita tilang, STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas," ujar Sigit.
Baca juga: Awas, tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang
Sebanyak 40 pengendara ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur dalam waktu 30 menit hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis pagi.
"Sejak operasi digelar pukul 08.15 hingga 08.45 WIB atau sekitar 30 menit sudah 40 pengendara kami tilang," kata Sigit.
Mayoritas yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta yang terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi.
Menurut Sigit, jumlah itu diperkirakan terus bertambah sebab kegiatan serupa juga digelar di wilayah lain di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pemuda dan Jalam Matraman.
"Sesuai arahan pimpinan, kita lakukan secara mobile di jalan-jalan utama Jakarta Timur," katanya.
Sigit menambahkan operasi kali ini dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 dengan menyasar pelanggar ketertiban lalu lintas hingga kelengkapan izin berkendara.
Baca juga: Vespa dimodifikasi jadi mobil F1 disita polisi
Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BRI dapat apresiasi Wajib Pajak Patuh dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak
16 July 2024 15:53 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB