Aplikasi "Jenang Dukcapil" Kudus jadi andalan layanan kependudukan
Jumat, 7 Agustus 2020 10:18 WIB
Aplikasi "Jenang Dukcapil" Kudus yang menjadi layanan kependudukan saat pandemi. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, didorong untuk memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan secara daring karena tersedia aplikasi "Jenang Dukcapil" sebagai layanan andalan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19) demi mencegah penularan virus berbahaya tersebut.
"Aplikasi layanan kependudukan berbasis Android tersebut bisa diunduh di Google Play Store. Kemudian diinstal di gawai pintar atau smartphone," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan aplikasi layanan kependudukan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data.
"Perubahan data KTP elektronik juga bisa dilayani melalui aplikasi tersebut. Selain mudah, masyarakat juga tidak perlu antre maupun bertatap muka dengan petugas demi mencegah penularan virus corona," ujarnya.
Baca juga: Mudahkan cetak KTP, Kudus bakal miliki 12 unit anjungan Dukcapil mandiri
Warga yang mengajukan permohonan administrasi kependudukan, katanya, cukup mengirimkan foto dokumen aslinya yang diunggah melalui aplikasi tersebut.
Saluran lain untuk melayani administrasi kependudukan tanpa harus bertatap muka, yakni melalui whatsapp.
"Hanya saja, saluran tersebut hanya untuk perangkat desa sehingga selama pandemi COVID-19 bisa menghindari tatap muka," ujarnya.
Ia mengakui belum bisa mensosialisasikan aplikasi "Jenang Dukcapil" secara masif karena terkendala aturan untuk menghindari kerumunan sehingga sosialisasianya memanfaatkan jejaring pertemanan di media sosial.
Khusus untuk perekaman KTP elektronik, kata dia, memang harus hadir untuk melakukan pemindaian sidik jari, retina mata, serta pengambilan gambar wajah pemohon.
Setelah sebelumnya dihentikan pelayanan perekaman KTP-el, untuk saat ini mulai dibuka kembali dengan mematuhi protokol kesehatan, baik di kantor Disdukcapil Kudus maupun di masing-masing kecamatan.
"Petugas juga rutin membersihkan peralatan yang digunakan untuk perekaman KTP-el dengan penyemprotan disinfektan setelah dipakai demi mencegah penularan virus corona," ujarnya.
Pemohon perekaman KTP-el juga diwajibkan mencuci tangan pakai sabun serta dicek suhu tubuhnya, guna memastikan dalam kondisi sehat.
Disdukcapil Kudus juga masih melayani perekaman KTP-el di rumah, khususnya untuk kaum manula maupun warga yang mengalami sakit parah dan tidak mungkin ke kantor Disdukcapil Kudus maupun ke kantor kecamatan.
Sejak 28 Juli hingga 3 Agustus 2020, tercatat 932 pemohon yang melakukan cetak KTP elektronik.
Adapun jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 863.495 orang dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 3.544 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 638.637 orang.
Sementara warga Kudus yang sudah perekaman KTP elektronik sebanyak 635.093 orang.
Baca juga: Dukcapil siap layani pencetakan KTP penghayat kepercayaan
"Aplikasi layanan kependudukan berbasis Android tersebut bisa diunduh di Google Play Store. Kemudian diinstal di gawai pintar atau smartphone," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan aplikasi layanan kependudukan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data.
"Perubahan data KTP elektronik juga bisa dilayani melalui aplikasi tersebut. Selain mudah, masyarakat juga tidak perlu antre maupun bertatap muka dengan petugas demi mencegah penularan virus corona," ujarnya.
Baca juga: Mudahkan cetak KTP, Kudus bakal miliki 12 unit anjungan Dukcapil mandiri
Warga yang mengajukan permohonan administrasi kependudukan, katanya, cukup mengirimkan foto dokumen aslinya yang diunggah melalui aplikasi tersebut.
Saluran lain untuk melayani administrasi kependudukan tanpa harus bertatap muka, yakni melalui whatsapp.
"Hanya saja, saluran tersebut hanya untuk perangkat desa sehingga selama pandemi COVID-19 bisa menghindari tatap muka," ujarnya.
Ia mengakui belum bisa mensosialisasikan aplikasi "Jenang Dukcapil" secara masif karena terkendala aturan untuk menghindari kerumunan sehingga sosialisasianya memanfaatkan jejaring pertemanan di media sosial.
Khusus untuk perekaman KTP elektronik, kata dia, memang harus hadir untuk melakukan pemindaian sidik jari, retina mata, serta pengambilan gambar wajah pemohon.
Setelah sebelumnya dihentikan pelayanan perekaman KTP-el, untuk saat ini mulai dibuka kembali dengan mematuhi protokol kesehatan, baik di kantor Disdukcapil Kudus maupun di masing-masing kecamatan.
"Petugas juga rutin membersihkan peralatan yang digunakan untuk perekaman KTP-el dengan penyemprotan disinfektan setelah dipakai demi mencegah penularan virus corona," ujarnya.
Pemohon perekaman KTP-el juga diwajibkan mencuci tangan pakai sabun serta dicek suhu tubuhnya, guna memastikan dalam kondisi sehat.
Disdukcapil Kudus juga masih melayani perekaman KTP-el di rumah, khususnya untuk kaum manula maupun warga yang mengalami sakit parah dan tidak mungkin ke kantor Disdukcapil Kudus maupun ke kantor kecamatan.
Sejak 28 Juli hingga 3 Agustus 2020, tercatat 932 pemohon yang melakukan cetak KTP elektronik.
Adapun jumlah penduduk di Kabupaten Kudus sebanyak 863.495 orang dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 3.544 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 638.637 orang.
Sementara warga Kudus yang sudah perekaman KTP elektronik sebanyak 635.093 orang.
Baca juga: Dukcapil siap layani pencetakan KTP penghayat kepercayaan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024