Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung M. Al Khadziq melalui Surat Edaran (SE) Nomor 454/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 membolehkan masyarakat menggelar pertunjukan seni dan budaya, namun harus ada panitia khusus yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Dalam SE sudah dijelaskan, panitia harus bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan pertunjukan kesenian dan budaya yang akan digelar," kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo di Temanggung, Senin.

Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung nomor 453/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya Di KabupatenTemanggung.

Tri menyampaikan berdasarkan SE tersebut panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, serta sanggup menerapkan semua ketentuan yang diatur dalam SE bupati.

"Ada sanksi tersendiri jika panitia dinilai tidak mematuhi dan tidak menjalankan protokol kesehatan," katanya.



Ia menuturkan ketua panitia adalah penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan budaya. Diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan tingkatannya.

"Setelah mendapat izin seni pertunjukan dari gugus tugas, dalam pelaksanaan izin keramaian tetap mengacu sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu mengurus izin di kepolisian," katanya.

Kegiatan pertunjukan seni budaya yang dimaksud dalam panduan ini adalah kegiatan pertunjukan seni tari, drama, teater, musik, dan lain-lain yang melibatkan panitia, pemain, dan penonton dari kalangan masyarakat umum.

"Bupati sudah membolehkan, namun wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak serta merta bebas melakukan dan menyelenggarakan kesenian dan budaya. Tim gugus tugas akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung," katanya.

Ia menuturkan dalam penyelenggaraan pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton/pengunjung, panitia wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton/pengunjung.

"Jaga jarak juga wajib diperhatikan dan dilaksanakan, oleh karena itu sebelum melaksanakan kegiatan kesenian dan budaya, pengajuan izin harus jelas dan detail," katanya.

Tri menyampaikan pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan, pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil/artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung dan tidak boleh mendatangkan pemain/penampil/bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung.

Ia menyampaikan selama pandemi COVID-19 berdampak terhadap seluruh sektor kehidupan masyarakat, namun di tengah pandemi ini masyarakat tetap membutuhkan pertunjukan seni dan budaya, selain untuk menjaga warisan seni budaya leluhur juga untuk mencukupi kebutuhan hiburan masyarakat. 

Baca juga: Lakon "Sabdo Pandito Rakjat" Ki Nartosabdo diputar "streaming" petang nanti

Baca juga: Pemkab Batang siap longgarkan aktivitas pentas seni