Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menegaskan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Surakarta No.24/2020, memakai masker berlaku untuk semua warga masyarakat di Solo, tanpa terkecuali.

Semua warga masyarakat termasuk TNI dan Polri yang melanggar tidak mengenakan masker saat operasi yustisi akan dikenai sanksi kerja sosial mulai berlaku Kamis sore ini, kata Rudyatmo, disela acara pembagian masker secara serentak, kampanye jaga jarak, dan hindari kerumunan dalam rangka operasi yustisi penggunaan masker untuk mendukung penanganan percepatan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang digelar di depan Pasar Gede Solo, Kamis.

"Jika saya melanggar tidak memakai masker ditemukan saat ada operasi yustisi oleh petugas Polri/TNI/Satpol PP/Dishub/Linmas, maka saya wajib membersihkan saluran sungai selama 15 menit sebagai sanksi kerja sosial," kata Rudyatmo.

Rudyatmo mengatakan Pemkot Surakarta mengucapkan banyak terima kasih kepada Polresta Surakarta yang telah menginisiasi untuk pembagian masker kepada masyarakat, sekaligus untuk melakukan operasi yustisi, dimana untuk melaksanakan bersama-sama Peraturan Wali Kota Surakarta, dan instruksi kepada Satgas Pencegahan COVID-19.

Baca juga: Polresta Banyumas kembali perketat aktivitas masyarakat cegah COVID-19

Pada Perwali Kota Surakarta tersebut, kata Rudyatmo, untuk mengatur warga masyarakat Kota Surakarta menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, pihaknya sudah menandatangani instruksi tersebut, dan mulai berlaku pada Kamis sore ini, bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali termasuk anggota TNI maupun Polri, bakal pasangan calon (Bapaslon), pengurus partai, dan semuanya warga Solo wajib mentaati.

Apabila saat ada operasi yustisi menemukan masyarakat ada yang tidak menggunakan masker sanksinya, yakni membersihkan saluran atau drainase sungai di Solo selama 15 menit.

Menurut Rudyatmo, jika warga masyarakat terkena razia tidak menggunakan masker sampai dua kali, sanksinya juga dua kali lipat yakni selama 30 menit bekerja sosial membersihkan saluran sungai. Pihaknya tidak ada sanksi untuk warganya berupa denda uang.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pada kegiatan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan jargon yang diserukan kepada masyarakat, "Ayo Pakai Masker, Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit".

"Kami berharap masyarakat Kota Surakarta semakin produktif, dan Kamtibmas juga kondusif," kata Kapolres yang juga sebagai koordinator penegakan hukum operasi yustisi memakai masker di Solo.

Polresta Surakarta bersama Kodim 0735 Surakarta, unsur Sapol PP, dan Kesbanglinmas setempat akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan sesuai Perwali 2020, dan sanksi yang diberikan kerja sosial yakni membersihkan saluran sungai atau drainase agar bersih dari sampah.

"Tim operasi yustisi akan bekerja sama, dan mencatat warga yang terkena sanksi karena tidak memakai masker. Mereka kemudian ditentukan tempatnya dan diberikan alatnya untuk melakukan pembersihan saluran sungai, sesuai sanksi Perwali soal disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Polresta Surakarta juga membagikan sebanyak 100.000 buah masker untuk masyarakat di Kota Surakarta.

Pada acara penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung penanganan percepatan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Solo tersebut, selain dihadiri Wali Kota Surakarta, juga Danrem 074/Warastratama Kolonel Inf Rano Tilaar, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Bapaslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), tokoh masyarakat, pengusaha, Ormas, dan jajaran Forkompimda setempat. 

Baca juga: Pemkab Pati tingkatkan sosialisasi wajib pakai masker
Baca juga: Bupati Temanggung pakai baju wayang sosialisasi wajib gunakan masker di pasar