BPJS Kesehatan Surakarta monitoring program JKN di Sragen
Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melakukan monitoring program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigisari mengatakan pada monitoring dan evaluasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen tersebut salah satu yang ditekankan soal pelayanan kesehatan JKN dilaksanakan secara berjenjang sesuai indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.
"Ini dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, kecuali dalam kondisi gawat darurat," katanya.
Ia mengatakan peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat langsung mendapatkan pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Dalam sistem pelayanan kesehatan, FKTP sebagai gate keeper berperan sebagai kontak pertama, keberlangsungan, pelayanan komprehensif, dan koordinasi," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya gate keeper diharapkan tercipta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan.
"Lebih mengutamakan promotif dan preventif melalui deteksi dini," katanya.
Sementara itu, berdasarkan skema pelayanan JKN, seorang peserta JKN dengan kepesertaan aktif dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan di FKTP terdaftar.
Ia mengatakan FKTP memberikan pelayanan sesuai indikasi medis tuntas pada kompetensinya.
"Apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, FKTP dapat merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kasus dan kompetensi fasilitas kesehatan, serta sistem rujukan," katanya.
Untuk peserta JKN yang berada di luar domisili FKTP terdaftar, dikatakannya, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP lain, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen Udayanti Proborini mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap fasilitas kesehatan.
"Selain itu, sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan juga mempertimbangkan aksebilitas berupa jarak dan waktu tempuh, pelayanan yang berkualitas, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya," katanya.
Selain itu, jarak dan waktu tempuh merupakan jarak dan atau waktu tempuh paling singkat dari fasilitas kesehatan perujuk ke fasilitas kesehatan penerima rujukan, dengan mempertimbangkan keselamatan pasien, efektifitas, efisiensi, dan kondisi grografis.
"Fasilitas kesehatan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta JKN disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan, jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang merujuk," katanya.
Selanjutnya, dikatakannya, program rujuk balik (PRB) pada penyakit kronis, seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronis, stroke, dan sindroma lupus eritematosus wajib dilakukan apabila kondisi pasien sudah stabil disertai surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/subspesialis.
"PRB dilakukan oleh dokter dengan memberikan surat keterangan rujuk balik yang secara lengkap menggambarkan resume kondisi pasien dan tata laksana yang diberikan," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut menjadi penting dalam menjamin informasi yang dibutuhkan oleh dokter di FKTP untuk memahami kondisi dan rencana pengelolaan pasien yang dirujuk balik untuk memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan pada pasien.
Sedangkan rujuk partial dapat dilakukan antarfasilitas kesehatan dan biayanya ditanggung oleh fasilitas kesehatan yang merujuk.
"Kasus medis yang menjadi kompetensi FKTP harus diselesaikan secara tuntas di FKTP, kecuali terdapat keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sarana, dan prasarana di FKTP," katanya.
Selama tahun 2024, menurut dia jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Sragen yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 87 fasilitas kesehatan. Total ini terdiri dari 11 FKRTL, 24 puskesmas, 36 klinik, dan 16 Dokter Praktek Perorangan (DPP).
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025