BPJS Kesehatan Surakarta sebut rujuk balik tingkatkan pelayanan
Karanganyar (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menyebut program rujuk balik (PRB) meningkatkan efektivitas pelayanan bagi peserta penderita penyakit kronis.
"Tujuan PRB adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis dengan manfaat bagi peserta, di antaranya adalah meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan program tersebut merupakan upaya untuk memastikan setiap peserta dengan penyakit kronis tertentu dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, sesuai dengan kebutuhan mereka.
PRB tersebut merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat.
"Seorang peserta PRB akan dilakukan rujuk balik oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) ke FKTP terdaftar, dengan terlebih dahulu dipastikan masuk dalam kriteria 3B, yakni benar diagnosanya, benar sudah berkondisi stabil, dan benar obatnya," katanya.
Menurut dia, penanggung jawab PRB harus memastikan surat rujuk balik (SRB) pasien terisi lengkap, memastikan obat masuk dalam daftar obat PRB, serta memastikan sesuai restriksi dan peresepan maksimal.
Sementara itu, dikatakannya, sembilan penyakit kronis yang masuk ke dalam PRB, yakni diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronis, strok, dan sindroma lupus eritematosus (SLE).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Purwati mengatakan rujuk balik penyakit kronis yang ditujukan untuk semua jenis penyakit kronis bertujuan dalam rangka kendali mutu dan biaya.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta ketersediaan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan untuk terselenggaranya rujuk balik penyakit kronis, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan," katanya.
Ia mengatakan FKTP memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan tata laksana yang telah diberikan FKRTL untuk pasien rujuk balik penyakit kronis dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan. Alur pelayanan peserta PRB, yakni setelah pasien dinyatakan berkondisi stabil, membawa SRB dari dokter spesialis, dan resep dibawa ke petugas di Pojok PRB untuk diverifikasi kesesuaian resep dengan obat Formularium Nasional PRB.
Bila peserta dinyatakan 3B, maka akan didaftarkan melalui Aplikasi V-Claim oleh petugas. Selanjutnya, di farmasi rumah sakit akan diberikan obat sesuai resep spesialis untuk kebutuhan pasien selama tujuh hari.
"Setelah itu pasien kembali ke FKTP terdaftar miliknya dengan membawa SRB dan surat eligibilitas peserta (SEP), lembar resep 23 hari, dan apabila ada hasil pemeriksaan penunjang. Peserta akan mendapatkan obat untuk 23 hari di bulan pertama, selanjutnya bulan berikutnya 30 hari yakni selama tiga bulan berturut-turut diambil di Apotek PRB," katanya.
Ia mengatakan di wilayah Kabupaten Karanganyar terdapat tiga Apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, yakni Apotek Arafah, Apotek Kaliyoso, dan Apotek Kimia Farma Karanganyar.
"Jika pasien masih memiliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke FKRTL, kecuali terdapat kondisi gawat darurat yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke FKRTL," katanya.
Selanjutnya, apabila peserta memerlukan informasi dan pengaduan lebih lanjut terkait Program JKN dapat mengakses Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), dan BPJS Siap Membantu (BPJS Satu).
"Kalau jumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Karanganyar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sebanyak 88, yang terdiri dari 21 puskesmas, 31 klinik, 21 dokter praktik perorangan (DPP), tujuh dokter gigi, dan delapan FKRTL," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025