Kapolda Jateng belum pastikan tersangka lain kasus konser dangdut
Rabu, 30 September 2020 6:32 WIB
Kapolda Jateng Irjen Polisi Achmad Luthfi saat memberikan arahan pada jajaran-nya dalam rangka Asistensi Pengamanan Pilkada Tahun 2020 di Polres Pemalang. (ANTARA/HO-Dok. Humas Polda Jateng)
Pemalang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Achmad Luthfi menyatakan bahwa polisi belum dapat memastikan adanya tersangka lain pada kasus konser dangdut di Kota Tegal karena masih menunggu hasil pengembangan.
"Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut," kata Kapolda Irjen Polisi Achmad Luthfi di Pemalang, Selasa.
Pada kunjungan ke Polres Pemalang, Kapolda Achmad Luthfi memerintahkan pada jajaran-nya untuk menegakkan hukum jika menemui kasus serupa seperti konser dangdut di Tegal.
"Seluruh kapolres dari 35 polres di jajaran Polda Jateng sudah kita perintahkan untuk menegakkan hukum yang sama," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini Polda Jateng sudah menetapkan tersangka (Wakil ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Adi Susilo, red.) sebagai penyelenggara konser dangdut di Tegal.
"Sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik," ucap dia.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna dalam siaran pers-nya mengatakan sebanyak 19 saksi telah diperiksa (kasus konser dangdut, red.), tiga di antaranya adalah saksi ahli pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.
"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa 16 orang. Adapun lima orang di antaranya adalah anggota Polri," tuturnya.
Adapun beberapa barang bukti sudah disita polisi, kata dia, yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek Tegal Selatan.
Menurut dia, dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik.
Namun, setelah Polsek Tegal Selatan mengetahui bahwa kegiatan itu adalah dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut.
"Akan tetapi, hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara hajatan dan tetap melaksanakan kegiatan. Oleh karena, penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapa pun untuk yang melanggar protokol kesehatan sehingga tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kesehatan dan pasal 216 KUHP," katanya.
"Untuk sementara belum, hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik yang akan kita kembangkan lebih lanjut," kata Kapolda Irjen Polisi Achmad Luthfi di Pemalang, Selasa.
Pada kunjungan ke Polres Pemalang, Kapolda Achmad Luthfi memerintahkan pada jajaran-nya untuk menegakkan hukum jika menemui kasus serupa seperti konser dangdut di Tegal.
"Seluruh kapolres dari 35 polres di jajaran Polda Jateng sudah kita perintahkan untuk menegakkan hukum yang sama," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini Polda Jateng sudah menetapkan tersangka (Wakil ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Adi Susilo, red.) sebagai penyelenggara konser dangdut di Tegal.
"Sudah penetapan tersangka, nanti kita periksa berproses tahapan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh penyidik," ucap dia.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutrisna dalam siaran pers-nya mengatakan sebanyak 19 saksi telah diperiksa (kasus konser dangdut, red.), tiga di antaranya adalah saksi ahli pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.
"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa 16 orang. Adapun lima orang di antaranya adalah anggota Polri," tuturnya.
Adapun beberapa barang bukti sudah disita polisi, kata dia, yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek Tegal Selatan.
Menurut dia, dalam pengajuan izin hajatan, tersangka tidak menyebutkan adanya panggung hiburan dan musik.
Namun, setelah Polsek Tegal Selatan mengetahui bahwa kegiatan itu adalah dangdutan yang cukup besar maka izin tersebut dicabut.
"Akan tetapi, hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara hajatan dan tetap melaksanakan kegiatan. Oleh karena, penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapa pun untuk yang melanggar protokol kesehatan sehingga tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kesehatan dan pasal 216 KUHP," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB