Warga geruduk Polres Batang, mengadukan pungli PTSL
Rabu, 7 Oktober 2020 17:43 WIB
Puluhan warga Dukuh/Desa Siguci, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang mendatangi Polres Batang. Mereka menuntut Polres Batang menindaklajuti adanya kasus pungutan liar PTSL yang dilakukan oleh oknum perang desa setempat. ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Puluhan warga Desa Siguci mendatangi Markas Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengadukan adanya pungutan liar biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat, Rabu sore.
Ketua Forum Warga Siguci Peduli Agus Musyafak di Batang mengatakan bahwa program pembuatan PTSL itu berdasar kesepakatan musyawarah desa dan peraturan Bupati Batang yang menetapkan pembiayaan sertifikat tanah disepakati sebesar Rp350 ribu per bidang.
"Namun, kenyataannya oleh oknum perangkat Desa Siguci diminta biaya tambahan PTSL sebesar Rp200 ribu. Jadi, setiap orang yang mengajukan PTSL dibebani biaya PTSL Rp550 ribu per bidang," ungkapnya.
Kuasa Hukum warga Dukuh Siguci Susilo Adji Pramono mengatakan sebenarnya laporan dugaan pungli PTSL ini sudah diserahkan ke Polres Batang pada September 2020, namun polisi belum melakukan penyelidikan karena alat bukti belum lengkap.
"Oleh karena, kami hari ini (Rabu, red.) datang lagi ke Polres Batang untuk melengkapi alat bukti dan menanyakan perkembangan kasus-nya sampai sejauh mana," tutur-nya.
Ia yang didampingi rekan-nya Yuswanto mengatakan ada sekitar seratusan warga Dukuh Siguci yang mengajukan PTSL menjadi korban pungutan liar.
"Ada seratusan warga ditarik biaya PTSL yang melebihi kesepakatan yang telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Sebenarnya, dengan biaya sebesar Rp350 ribu, perangkat desa sudah mendapat biaya operasional," ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batang Ipda Bagus mengatakan pihaknya menyarankan kepada warga membuat surat pengaduan agar mendapat disposisi dari pimpinan. "Setelah mendapat disposisi maka dugaan kasus itu bisa kita tindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Saber Pungli Pekalongan awasi pembagian bantuan sembako
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap praktik pungli selama 23 tahun
Ketua Forum Warga Siguci Peduli Agus Musyafak di Batang mengatakan bahwa program pembuatan PTSL itu berdasar kesepakatan musyawarah desa dan peraturan Bupati Batang yang menetapkan pembiayaan sertifikat tanah disepakati sebesar Rp350 ribu per bidang.
"Namun, kenyataannya oleh oknum perangkat Desa Siguci diminta biaya tambahan PTSL sebesar Rp200 ribu. Jadi, setiap orang yang mengajukan PTSL dibebani biaya PTSL Rp550 ribu per bidang," ungkapnya.
Kuasa Hukum warga Dukuh Siguci Susilo Adji Pramono mengatakan sebenarnya laporan dugaan pungli PTSL ini sudah diserahkan ke Polres Batang pada September 2020, namun polisi belum melakukan penyelidikan karena alat bukti belum lengkap.
"Oleh karena, kami hari ini (Rabu, red.) datang lagi ke Polres Batang untuk melengkapi alat bukti dan menanyakan perkembangan kasus-nya sampai sejauh mana," tutur-nya.
Ia yang didampingi rekan-nya Yuswanto mengatakan ada sekitar seratusan warga Dukuh Siguci yang mengajukan PTSL menjadi korban pungutan liar.
"Ada seratusan warga ditarik biaya PTSL yang melebihi kesepakatan yang telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu. Sebenarnya, dengan biaya sebesar Rp350 ribu, perangkat desa sudah mendapat biaya operasional," ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batang Ipda Bagus mengatakan pihaknya menyarankan kepada warga membuat surat pengaduan agar mendapat disposisi dari pimpinan. "Setelah mendapat disposisi maka dugaan kasus itu bisa kita tindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Saber Pungli Pekalongan awasi pembagian bantuan sembako
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap praktik pungli selama 23 tahun
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polemik Partai Gerindra Banyumas, Rina protes dirotasi dari posisi bendahara
01 February 2023 20:22 WIB, 2023
Protes cukai tembakau, ratusan petani ke Jakarta minta tinjau ulang kebijakan
27 November 2022 21:43 WIB, 2022
Mercedes tak bisa ajukan banding setelah protes di GP Abu Dhabi ditolak
13 December 2021 7:56 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB