Semarang (ANTARA) - Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menyebut masa penimbunan peti kemas atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sudah mencapai 2,88 hari.
"Sejak Januari 2019, dwelling time terus mengalami penurunan," kata Anton dalam siaran pers di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan dwelling time di pelabuhan di Ibu Kota Jawa Tengah itu pada Januari 2019 mencapai 6,14 hari. "Per September 2020 ini sudah turun menjadi 2,88 hari," tambahnya.
Menurut dia, Pelabuhan Tanjung Emas telah menjalankan Mandatory Single Submission (SSm) dan Joint Inspection Pabean-Karantina mulai 28 September 2020.
Sistem tersebut, lanjut dia, sudah diikuti oleh 56 importir dan 34 Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeaan.
Selain pemangkasan dwelling time, kata dia, efisien juga diperoleh dari sisi pengurusan quarantine dan customs clearance, dari 3 hari dan 23 jam menjadi 1 hari dan 23 jam.
Ia juga menyebut efisiensi dari sisi biaya, dari Rp3 juta per kontainer menjadi Rp634 ribu.
Implementasi penataan sistem ekosistem logistik nasional itu sendiri secara bertahap diterapkan di tiga pelabuhan besar di Indonesia.
"Dwelling time" Pelabuhan Tanjung Emas capai 2,88 hari
Kamis, 8 Oktober 2020 20:28 WIB
Petugas Bea Cukai mengecek muatan peti kemas dj Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (ANTARA/ HO-Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tokoh masyarakat Jebres dukung Sekar Tanjung dampingi Gusti Bhre di Pilkada Solo 2024
07 August 2024 18:30 WIB
KM Dobonsolo angkut peserta program mudik gratis sepeda motor tiba di Pelabuhan Tanjung Emas
08 April 2024 14:56 WIB