Ansor Pati laporkan Sugi Nur karena lecehkan NU
Selasa, 20 Oktober 2020 19:21 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menunjukkan surat laporan ke Polres Pati. ANTARA/HO-Pnd
Pati (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ikut melaporkan Sugi Nur ke Polres Pati karena dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) dan sejumlah tokohnya di kanal Youtube, Selasa.
Ketua LBH Ansor Pati Nailal Afif di Pati, Selasa, mengatakan pihaknya mendapatkan video yang di dalamnya terdapat ucapan yang bernada melecehkan melalui grup Whatsapp.
Ucapan Nur Sugi, kata Afif, dianggap sudah keterlaluan dan tidak hanya sekali sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah.
Laporan disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu, lanjut dia, sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut, merujuk ucapan Sugi pada video tersebut yang mengatakan organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.
Selain itu, kata dia, terdapat ucapan lain yang tidak pantas diucapkan.
Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menambahkan bahwa ucapan penghinaan terhadap NU tidak kali ini saja karena Nur Sugi juga mendapat vonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak atas kasus dugaan penghinaan terhadap pemuda NU.
"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujarnya.
Ketua LBH Ansor Pati Nailal Afif di Pati, Selasa, mengatakan pihaknya mendapatkan video yang di dalamnya terdapat ucapan yang bernada melecehkan melalui grup Whatsapp.
Ucapan Nur Sugi, kata Afif, dianggap sudah keterlaluan dan tidak hanya sekali sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah.
Laporan disampaikan ke Polres Pati menyangkut penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal itu, lanjut dia, sesuai ketentuan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut, merujuk ucapan Sugi pada video tersebut yang mengatakan organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.
Selain itu, kata dia, terdapat ucapan lain yang tidak pantas diucapkan.
Sekretaris LBH Ansor Pati Luqmanul Hakim menambahkan bahwa ucapan penghinaan terhadap NU tidak kali ini saja karena Nur Sugi juga mendapat vonis pidana 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengajuan bandingnya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur ditolak atas kasus dugaan penghinaan terhadap pemuda NU.
"Kami berharap dengan adanya kasus yang sama saat ini, dapat memperberat vonis pada proses hukum di tingkat kasasi," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
GP Ansor: Ajakan Menag agar masyarakat cerdas pilih capres sangat edukatif dan positif
02 October 2023 9:00 WIB, 2023
Red Bull sebut Daniel Ricciardo tak berpeluang untuk ikuti GP Singapura
06 September 2023 8:49 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB