Siti Mukaromah: UUD 1945 merupakan sumber hukum formal tertinggi
Minggu, 15 November 2020 18:15 WIB
Anggota DPR/MPR RI Siti Mukaromah saat menyampaikan materi dalam acara "Dengar Pendapat Masyarakat tentang Sistem Ketatanegaraan dan UUD 1945 beserta Pelaksanaannya" di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (15/11/2020). ANTARA/HO-Tim Siti Mukaromah
Purwokerto (ANTARA) - Anggota DPR/MPR RI Siti Mukaromah mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum formal tertinggi dalam sistem ketatanegaran di Indonesia dan sebagai salah satu bentuk hukum tata negara positif.
"Secara konstitusional dan hierarkis, UUD 1945 menempati posisi tertinggi di atas Tap MPR, undang-undang ataupun Perppu, peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden, dan peraturan lainnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Erma (panggilan akrab Siti Mukaromah, red.) mengatakan hal itu dalam acara "Dengar Pendapat Masyarakat tentang Sistem Ketatanegaraan dan UUD 1945 beserta Pelaksanaannya" yang diikuti 170 peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Masyarakat Banyumas diajak taati protokol kesehatan
Oleh karena itu, kata dia, peraturan yang berada di bawahnya secara hierarkis tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Hierarki ini merupakan tingkatan kekuatan hukum yang sekaligus menjamin keberadaan hukum yang lebih bawah sebagai pelaksana operasional atau teknis," kata dia yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Bangsa.
Pengamat hukum yang juga Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) Bangkit Ari Sasongko mengatakan ketatanegaraan Indonesia mencakup bahasan tentang hukum dasar dalam konstitusi Indonesia.
Menurut dia, hukum tata negara merupakan bagian dari ilmu hukum, yakni sebagai hukum positif dan dikategorikan sebagai hukum publik.
"Ketatanegaraan Indonesia mencakup bahasan tentang hukum dasar. Bahkan, hal ini menjadi ciri utama dari ketatanegaraan, sehingga sering disebut sebagai constitutional law karena kajian utamanya memusatkan pada konstitusi negara," katanya.
Kendati acara dengar pendapat tersebut membahas masalah ketatanegaraan dan UUD 1945, banyak peserta yang memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan keluh kesah mereka terutama yang berkaitan dengan kondisi usaha kecil menengah (UKM) maupun industri kecil menengah (IKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Bahkan, sebagian peserta yang merupakan produsen gula merah kristal (gula semut, red.) mengharapkan adanya pendampingan dalam pemasaran termasuk peralatan guna meningkatkan produksi mereka.
Baca juga: Kurangi korban terdampak, legislator minta mitigasi bencana ditingkatkan sesuai prokes
"Secara konstitusional dan hierarkis, UUD 1945 menempati posisi tertinggi di atas Tap MPR, undang-undang ataupun Perppu, peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden, dan peraturan lainnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Erma (panggilan akrab Siti Mukaromah, red.) mengatakan hal itu dalam acara "Dengar Pendapat Masyarakat tentang Sistem Ketatanegaraan dan UUD 1945 beserta Pelaksanaannya" yang diikuti 170 peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Masyarakat Banyumas diajak taati protokol kesehatan
Oleh karena itu, kata dia, peraturan yang berada di bawahnya secara hierarkis tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Hierarki ini merupakan tingkatan kekuatan hukum yang sekaligus menjamin keberadaan hukum yang lebih bawah sebagai pelaksana operasional atau teknis," kata dia yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perempuan Bangsa.
Pengamat hukum yang juga Direktur Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) Bangkit Ari Sasongko mengatakan ketatanegaraan Indonesia mencakup bahasan tentang hukum dasar dalam konstitusi Indonesia.
Menurut dia, hukum tata negara merupakan bagian dari ilmu hukum, yakni sebagai hukum positif dan dikategorikan sebagai hukum publik.
"Ketatanegaraan Indonesia mencakup bahasan tentang hukum dasar. Bahkan, hal ini menjadi ciri utama dari ketatanegaraan, sehingga sering disebut sebagai constitutional law karena kajian utamanya memusatkan pada konstitusi negara," katanya.
Kendati acara dengar pendapat tersebut membahas masalah ketatanegaraan dan UUD 1945, banyak peserta yang memanfaatkan sesi tanya jawab untuk menyampaikan keluh kesah mereka terutama yang berkaitan dengan kondisi usaha kecil menengah (UKM) maupun industri kecil menengah (IKM) yang terdampak pandemi COVID-19.
Bahkan, sebagian peserta yang merupakan produsen gula merah kristal (gula semut, red.) mengharapkan adanya pendampingan dalam pemasaran termasuk peralatan guna meningkatkan produksi mereka.
Baca juga: Kurangi korban terdampak, legislator minta mitigasi bencana ditingkatkan sesuai prokes
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Siti Mukaromah nilai induk usaha ultramikro dorong pengembangan UMKM
24 February 2021 15:29 WIB, 2021
DPP Perempuan Bangsa targetkan penuhi kuota perempuan 30 persen di parlemen
17 February 2021 22:02 WIB, 2021
Dorong modernisasi pertanian di Cilacap, anggota DPR serahkan bantuan alsintan
11 January 2021 11:17 WIB, 2021
Siti Mukaromah: Perlu kesadaran bersama terkait PPKM di Jawa dan Bali
09 January 2021 13:42 WIB, 2021
MPR: Setiap warga negara harus berperan aktif jaga persatuan-kesatuan
20 December 2020 21:09 WIB, 2020
Anggota MPR RI sebut persatuan dan kerukunan bangsa Indonesia sedang diuji
07 December 2020 16:07 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB