Polri panggil Anies untuk diperiksa kasus pelanggaran prokes
Senin, 16 November 2020 18:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. ANTARA/ HO-Polri
Jakarta (ANTARA) - Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait penyelenggaraan acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020.
Penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Hajatan tersebut pun menuai pro dan kontra masyarakat.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Anies: Denda Rp50 juta kepada Rizieq bukan basa-basi
Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kemudian KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI Jakarta," tutur-nya.
Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan.
"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI denda Rizieq Shihab Rp50 juta karena langgar prokes
Penyidik akan mengklarifikasi Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Hajatan tersebut pun menuai pro dan kontra masyarakat.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Baca juga: Anies: Denda Rp50 juta kepada Rizieq bukan basa-basi
Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kemudian KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum DKI Jakarta," tutur-nya.
Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan.
"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI denda Rizieq Shihab Rp50 juta karena langgar prokes
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Teguh Yuwono: UUD tak mengatur detail soal tanggal pelaksanaan pemilu
23 September 2021 13:17 WIB, 2021
Pertamina Cilacap dan PWI Banyumas salurkan bantuan sembako untuk panti asuhan
04 May 2021 15:51 WIB, 2021
Polri sebut pelaku bom Makassar pasangan suami istri baru menikah 6 bulan
29 March 2021 13:18 WIB, 2021
Argo Yuwono: Tersangka aktivis KAMI belum bisa dijenguk karena masih diperiksa
15 October 2020 18:08 WIB, 2020
Analis: Calon pemilih perlu tunjukkan nasionalisme dengan datangi TPS
04 October 2020 11:32 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB