BBPOM kembali dipraperadilankan oleh tersangka penjual obat ilegal
Selasa, 17 November 2020 20:13 WIB
Yosep Parera, kuasa hukum tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, menunjukkan berkas gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang kembali digugat praperadilan oleh tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, yang kembali ditersangkakan oleh lembaga tersebut untuk perkara yang sama.
Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke PN Semarang.
Menurut dia, kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOM tertanggal 9 November 2020.
Padahal, lanjut dia, PN Semarang sudah membatalkan status tersangka Aprilia melalui gugatan praperadilan dengan nomor perkara 4/PID.PRA/2020/PN.SMG tertanggal 9 Oktober 2020.
"Setelah itu, kembali ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam gugatan kedua ini, lanjut dia, permohonan yang diajukan masih seputar pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur serta penetapan status tersangka yang tidak sah.
Dalam gugatan praperadilan pertama, kata dia, hakim tunggal PN Semarang tidak mempertimbangkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah kliennya sebagai dasar hukum karena dinilai bukan merupakan upaya paksa.
Baca juga: Ditetapkan jadi tersangka, penjual obat ilegal praperadilankan BBPOM Semarang
Padahal, lanjut dia, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan oleh petugas BBPOM Semarang tidak memenuhi prosedur sehingga haruslah dinyatakan tidak sah.
"Karena penggeledahan dan penyitaan tidak sah, penetapan tersangka juga haruslah tidak sah," katanya menegaskan.
Baca juga: Penjual obat pelangsing ilegal menangi praperadilan atas BBPOM Semarang
Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar pada tanggal 16 September 2020 di sebuah rumah, Jalan Kuala Mas, Kota Semarang.
Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menduga obat pelangsing tersebut mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Kosmetik ilegal berbahaya jika tidak dinotifikasi BPOM
Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke PN Semarang.
Menurut dia, kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/11/XI/2020/BBPOM tertanggal 9 November 2020.
Padahal, lanjut dia, PN Semarang sudah membatalkan status tersangka Aprilia melalui gugatan praperadilan dengan nomor perkara 4/PID.PRA/2020/PN.SMG tertanggal 9 Oktober 2020.
"Setelah itu, kembali ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam gugatan kedua ini, lanjut dia, permohonan yang diajukan masih seputar pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur serta penetapan status tersangka yang tidak sah.
Dalam gugatan praperadilan pertama, kata dia, hakim tunggal PN Semarang tidak mempertimbangkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah kliennya sebagai dasar hukum karena dinilai bukan merupakan upaya paksa.
Baca juga: Ditetapkan jadi tersangka, penjual obat ilegal praperadilankan BBPOM Semarang
Padahal, lanjut dia, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan oleh petugas BBPOM Semarang tidak memenuhi prosedur sehingga haruslah dinyatakan tidak sah.
"Karena penggeledahan dan penyitaan tidak sah, penetapan tersangka juga haruslah tidak sah," katanya menegaskan.
Baca juga: Penjual obat pelangsing ilegal menangi praperadilan atas BBPOM Semarang
Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar pada tanggal 16 September 2020 di sebuah rumah, Jalan Kuala Mas, Kota Semarang.
Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menduga obat pelangsing tersebut mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Kosmetik ilegal berbahaya jika tidak dinotifikasi BPOM
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB