Batang (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, menyebutkan bahwa sekitar 180 ribu pelaku usaha di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan yang mengajukan restrukturisasi pada perbankan karena terdampak pandemi COVID-19.

"Sekitar 180 ribu pelaku usaha yang sudah disetujui restrukturisasi oleh perbankan dengan nilai plafon kredit sekitar Rp7,5 triliun," kata Kepala Kantor OJK Tegal Ludy Arlianto di Batang, Rabu.

Menurut dia, restrukturisasi itu sudah diatur pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan "Countercyclical" Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Adapun puncak restrukturisasi para pelaku usaha itu terjadi pada April 2020 hingga Mei 2020, kemudian setelah melewati bulan tersebut cenderung mulai turun.

Ludy mengatakan jangka waktu restrukturisasi ini yang sebelumnya ditetapkan hingga Maret 2021 akan diperpanjang lagi karena pandemi COVID-19 belum bisa ditentukan kapan akan berakhir.

"Akan tetapi, perpanjangan waktu pemberian restrukturisasi itu bergantung pada asesmen individual dari masing masing bank. Jadi, bank boleh memperpanjang lagi atau tidak mau memperpanjang lagi, itu menjadi keputusan pada individu perbankan," katanya.

Ia mengatakan perpanjangan waktu restrukturisasi yang diberikan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan nafas yang lebih lenggang kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya lagi.

"Kita tidak ada yang tahu, kapan akan selesainya pandemi COVID-19 ini. Bisa jadi sampai tahun depan dan bisa jadi juga pada Desember 2020 dengan keluarnya vaksin," katanya.

Menurut dia, sebanyak 180 ribu pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi ini berasal dari sektor perdagangan dan perindustrian, perhotelan, perikanan, serta pertanian.

"Kami berharap dengan adanya restrukturisasi ini semoga bisnis mereka bisa perlahan bangkit atau kembali normal karena jika bisnis lagi susah maka mereka dibebani pembayaran hutang yang seperti biasa kan tidak mungkin," katanya.

Ia mengatakan persyaratan pengajuan restrukturisasi cukup mudah yaitu debitur tinggal datang ke bank untuk meminta formulir permohonan baik secara manual atau secara digital ke alamat perbankan itu.

Syarat restruturisasi, kata dia, sifatnya umum yaitu pihak bank tinggal mengecek riwayat kredit dari debitur tersebut dan bisnisnya masuk dalam ketegori yang mana, apa yang sangat terdampak, kurang terdampak, yang masih prospektif, dan kurang prospektif.

"Perbankan juga perlu melakukan evaluasi pada debitur yang mengajukan restrukturisasi jika pelaku usaha itu sudah tidak punya prospek maka tidak perlu di restruiksasi," katanya.