Tiga dari lima tersangka kerumunan di Petamburan menyerahkan diri

Minggu, 13 Desember 2020 15:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Ahad dini hari, didampingi kuasa hukum.

"Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris. Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Lima tersangka kasus prokes diminta serahkan diri atau ditangkap
Baca juga: Rizieq Shihab ditahan


Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. "Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," katanya.

Pewarta : Andi Firdaus/Fianda Rassat
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Siskaeee ditahan

25 January 2024 12:06 WIB

Terpopuler - Hukum dan Kriminal