Panitia kerumunan di Petamburan terancam pasal berlapis

Minggu, 13 Desember 2020 15:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Jakarta (ANTARA) - Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan, kata polisi.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Ahad.

Pasal lain yang disangkakan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.

Baca juga: Tiga dari lima tersangka kerumunan di Petamburan menyerahkan diri
Baca juga: Lima tersangka kasus prokes diminta serahkan diri atau ditangkap


Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan.
"Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.

Sementara itu, masih ada dua tersangka lain, yakni Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq yang belum menyerahkan diri ke polisi.


 

Pewarta : Andi Firdaus/Fianda Rassat
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Terpopuler - Hukum dan Kriminal