Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020, di Jakarta, Jumat (18/12).
Mahfud yang juga pengendali atau penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang pro justitia. Kewenangan pro justitia artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia.
Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.
Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI. Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini, kata dia, untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli.
“Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” kata dia mengingatkan.
Dia menambahkan bahwa memberantas pungli tidak dapat lagi dilakukan menggunakan cara-cara lama, tapi harus inovatif. Hal ini disebabkan modus pungli sekarang kian canggih, tidak seperti dahulu.
Dia mencontohkan suap pada aparat negara tidak lagi menggunakan uang tunai. Penyuap memberikan ATM yang di dalamnya berisi uang dalam jumlah sangat besar ke aparat tersebut.
Rapat kerja nasional tersebut dihadiri Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan jajaran pimpinan satgas. Selain itu, juga anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Rhenald Kasali.
Kegiatan ini, juga diikuti Unit Pemberantasan Pungli kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota secara virtual. Hal tersebut sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat pandemi COVID-19.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan penghargaan kepada Unit Pelayanan Publik (UPP) Jawa Barat sebagai UPP terbaik 2020. Urutan terbaik kedua dan ketiga ditempati UPP Riau dan UPP Kalimantan Selatan
Sedangkan UPP Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dipilih sebagai UPP harapan I, II, dan III.
Baca juga: Menkopolhukam: Pungutan liar di sentra layanan publik jauh berkurang
Baca juga: Satgas Saber Pungli telusuri surat rekomendasi PPDB dari DPRD Jabar