Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta menetapkan 37 orang yang tergabung kelompok massa sebagai tersangka aksi premanisme di Kantor BPR Adipura, Jalan Veteran, Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Di sela acara pantauan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di Solo, Kamis, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak mengatakan bahwa pihaknya menahan mereka di mapolresta setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka pada Rabu (23/12) malam.

Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan atau barang siapa tanpa hak untuk melakukan paksaan untuk membiarkan suatu menyuruh sesuatu dilakukan tanpa hak baik dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Selain itu, juga dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Dari 37 tersangka yang ditahan tersebut, kata dia, tiga orang di antaranya sebagai penggerak lapangan.

Polisi masih mengejar terus aktor intelektual dari dua kelompok massa yang datang pada saat itu di BPR Adipura Serengan. Mereka yang ditahan berasal dari Solo dan luar Solo.

Ia mengatakan bahwa polisi juga menyita 14 sepeda motor dan 8 unit kendaraan roda empat, semuanya milik tersangka.

"Kami tidak memberikan ruang pelaku aksi premanisme di Solo. Ada dua orang yang diduga membawa sajam dan besi pemukul kini disita oleh petugas," katanya.

Sebelumnya, Polres Kota Surakarta bersama Satuan Brimob Jawa Tengah mengamankan 37 orang dari kelompok massa yang diduga terlibat aksi premenanisme di Kantor BPR Adipura, Jalan Veteran Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (22/12) pukul 09.30 WIB.

"Mereka dari dua kelompok massa yang diduga digerakkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi atau tekanan terkait dengan masalah utang piutang yang sebenarnya sudah tidak ada kaitannya dengan BPR itu," kata Kapolres.

Menurut dia, ancaman kekerasan oleh kelompok massa itu sudah ketiga kalinya. Pada saat mendatangi kantor BPR itu, jumlah sekitar 50 hingga 60 orang. Sebagian di antara mereka masuk ke dalam ruangan BPR melakukan intimidasi tekanan baik kepada petugas keamanan maupun petugas BPR setempat. ***2***