Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga 29 Desember 2020, masih ada 118 koruptor alias terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang," kata Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa.

Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, Bima mengatakan para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.

Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan. Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," kata Bima.

Bima juga menyesalkan sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN.

Sebab, kata Bima, pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Bima.